
Sumbar24jam.com|Pessel-Unit Reskrim Polsek Pancung Soal berhasil mengamankan seorang mahasiswa FUP(23) warga Kampung Pulau Makan Kenagarian Tluk Amplu, Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
FUP (23) ditangkap pada hari Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Air Mati, Kenagarian Muara Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkap Kapolsek Pancung Soal, IPTU Hendra, S.H., M.H.
Kapolsek Pancung Soal, IPTU Hendra, S.H., M.H.,menjelaskan penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/VI/2025 serta didukung oleh Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,Dalam penangkapan tersebut,Unit Reskrim Polsek Panso berhasil menyita11 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening serta satu unit handphone merek Vivo dari tangan pelaku,”ujar IPTU Hendra.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Pancung Soal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga telah disita guna keperluan penyidikan.
Adapun langkah tindak lanjut yang akan diambil antara lain melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum, melakukan upaya paksa berupa penahanan, pemberkasan perkara, dan pengajuan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Al)