
Limapuluh kota,Sumbar24jam.com –
Dengan Pengadaan Proyek MDA Mutmainah di Jorong Buluakasok, Nagari Sarilamak, kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pembangunan proyek ini menghabiskan dana desa yang cukup fantastis, lebih kurang Rp170 Juta. Tertulis pada plang Proyek tersebut nama kegiatan, pemasangan MDA Mutmainnah Jorong Buluh Kasok, Sumber dana dari Dana Desa dengan Volume 1 Paket. Anehnya pada plang itu tidak dicantumkan jangka waktu pelaksanaannya.
Bahkan tanah tempat berdiri nya bangunan MDA tersebut, Milik masyarakat,yakni keluarga Sauyah yang dilengkapi dengan saksi alam sejarah, dan para tokoh-tokoh masyarakat setempat. Salah seorang tokoh Masyarakat inisial N’ Mengatakan, bahwa jorong Buluakasok bernama Edison ini Terkesan menjebak Wali Nagari Sarilamak Olly Wijaya terkait pelaksanaan pembangunan MDA tersebut.
Tanah seluas lebih kurang 500 meter
Milik keluarga Sauyah yang diklaim Edison sebagai tanah milik Pemerintah Nagari Sarilamak. Hal itu di lakukan Edison Guna memuluskan proses proyek pembangunan MDA yang mengakibatkan terjadinya Polemik di antara pihak keluarga Sauyah dengan pemerintahan nagari.
Di tempat yang sama Ar juga salah seorang tokoh Masyarakat di jorong Buluakasok ikut berkomentar,
Ia’ mengungkapkan memang tidak ada pemberitahuan soal pembangunan MDA tersebut.
Ia’ juga menyebutkan bahwasanya tidaklah benar bahwa tanah tersebut adalah tanah nagari. Melainkan tanah itu sah milik keluarga Sauyah. Selain itu warga lain Ajo juga mengatakan tanahnya diserobot tanahnya untuk pembangunan galon penampungan air.
Sementara itu Aktivis anti korupsi, Ketua Corruption Investigation Committee (CIC) Luak 50, Syafri Ario mengatakan memang ada kejanggalan pada proyek kegiatan tersebut karna dengan nilai yang cukup besar untuk ukuran Dana Desa saat ini prioritasnya adalah ketahanan pangan dan infrastruktur yang masih banyak rusak di jorong tersebut.
Pembangunan MDA seharusnya tidak menggunakan Dana Desa namun bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta, investor atau masyarakat. Masyarakat mesti mempertanyakan anggaran tersebut. Kemudian status tanah untuk proyek pemerintah juga harus jelas. Tidak bisa kegiatan proyek pembangunan diatas tanah yang statusnya tidak jelas. Ini bisa mengakibatkan konswekuensi hukum dikemudian hari.
Setelah dikonfirmasi ke Wali Nagari Sarilamak, Olly Wijaya hingga berita ini dipublish belum memberikan keterangan apapun.