
Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Sunguh memprihatinkan nasib yang dialami Pasangan suami istri ini Fauzi Arif (37) serta istri Fitri (26) warga jorong Pulutan Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat yang hidup jauh dari harapan masyarakat serta cita cita negara dalam menekan angka kemiskinan.
Awak media, aktivis kemanusiaan Luak 50 serta anggota LSM GIB Yopi Erina mendapat laporan masyarakat bahwa adanya pasangan suami istri yang hidup dibawah garis kemiskinan dan Pasalnya, pasutri tersebut menempati rumah yang berukuran kira kira 5×3 meter selama 6 tahun lamanya yang benar benar tidak layak.
Rumah yang hampir roboh tersebut serta bocor ini merupakan hasil dari peninggalan kakek disebuah gubuk reot yang hampir roboh serta pasutri mengakui sebelumnya pernah terima bantuan dari pemerintah dan mengakui hanya sekali hanya mendapat bantuan,” ujarnya.
Kepada awak media pasangan suami istri ini berharap di bisa mendapat bantuan rumah yang layak huni. Karena selama bertahun tahun pemerintah nagari berusaha mengajukan bantuan namun tak kunjung terlaksana, Namun hanya mendapatkan janji manis dari pemerintah daerah.
“Saya sudah hampir 6 tahun tingal di rumah ini belum pernah dapat bantuan. Namun baru dapat bantuan sekali sewaktu pandemi Covid kemarin, “kata Saginem saat di temui Sumbar24jam.com,Kamis (29/5/2025).
Meskipun dengan kondisi yang memprihatinkan, Pasutri tak pantang menyerah mengais rejeki untuk kehidupan sehari hari pasutri tersebut kini hanya bergantung dengan pekerjaan serabutan serta keladang makan upah untuk di tukar dengan beras.
“Ya bisanya saya hanya serabutan serta keladang dan kesawah yang saya jalani untuk mencukupi kebutuhan sehari hari cari,”ujar Kawak media.
Awak media berusaha meminta keterangan melalui chat Whatshaap kepada walinagari Koto Tuo, Dion Isnaini mengaku, pihak Nagari sudah sering mengusahakan untuk melakukan bedah rumah kepada pemerintah daerah,Namun hingga kini pengajuan tersebut belum juga terealisasi dan terlaksana.
Pengakuan pasutri juga membenarkan bahwa pengajuan Proposal buat rumah tidak layak huni telah kami lakukan setahun yang lalu dan ke Baznas Kabupaten Limapuluh Kotapun telah kami berikan sebelum bulan suci ramadhan,” tegasnya ke Awak media.
Sedangkan Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan warga memiliki tempat tinggal layak huni. Jika pemerintah tidak memenuhi kewajiban ini, maka tidak ada hukuman pidana yang secara langsung ditetapkan dalam undang-undang. Namun, pemerintah dapat menghadapi sanksi sosial, kritik dari masyarakat, dan potensi tuntutan hukum jika ada bukti pelanggaran hak asasi manusia atau ketentuan perundang-undangan tertentu.
“Kami berharap kepada pemerintah kabupaten terutama Bapak Bupati 50 Kota agar memerintahkan secepat mungkin kepada dinas Lingkungan hidup dan dinas Perkim 50 Kota untuk membangun RTH yang makin lama sudah makin roboh, ditambah didalamnya ada 2 anak kecil yang masih kecil.
” Rumah kami atapnya sudah bolong bolong pak, kala hujan turun terpaksa kami hanya menatapi turunnya hujan membasahi sebahagian dalam rumah kami pak,” tambahnya dengan raut sedih.
” Kami sudah mengajukan bantuan bedah rumah, Namun hanya di kasih janji”.
Saat ini masih banyak dan bahkan masih banyak masyarakat kabupaten 50 Kota dengan hidup serba kekurangan dan kesulitan dan pemerintah hanya diam dan tidak ada respon untuk penangananya dikarenakan alasan efiensi anggaran.(***)
Editor Arul