
Sumbar24jam.com|Pessel-Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van bewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Rabu(21/05/2025)
Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidum,Kasi Datun, Kasi Pidsus serta Kasi BB serta dihadiri Kapolres Pesisir Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Painan, Kepala Rutan Painan yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan.
Kajari Muhammad Jafli dalam sambutannya menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan akhir dari proses penegakan hukum pidana yang dimulai dari penyitaan hingga putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
“Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan wajib melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dinyatakan untuk dimusnahkan”, ucap Jafli.
Lebih lanjut Jafli menjelaskan pemusnahan terhadap barang bukti dapat dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang artinya tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tersebut. Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti tindak pidana tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, dan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. Terdapat 24 Jumlah Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuataan hukum tetap dengan rincian barang bukti sebanyak 104,63 Gram Narkotika Jenis Sabu, 13,75 Gram Narkotika Ganja Kering serta barang bukti lainnya seperti Handphone, dan Baju Timbangan.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti.
Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.(Al)