
Kampar,Sumbar24jam.com – Pembabatan Hutan tampa izin di wilayah Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar kabupaten Kampar provinsi Riau, disebut mengalami peningkatan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu diungkapkan oleh salah seorang warga Balung pada awak media Kamis,(8/5/2025) di Bangkinang.
Warga ini heran mengapa selama ini pengrusakan hutan secara ilegal di wilayah desanya tersebut tidak terdeteksi oleh pihak aparat penegak hukum ( APH)
“Padahal aktivitas mereka sebenarnya sudah banyak yang tahu. Kegitaan ini terus berlangsung didalam desa hutan Balung. Menurut laporan warga masyarakat adanya dugaan aparat yang membeking kegiatan pembalakan ini,tak tanggung tanggung pengamanan area pintu keluar masuk ke desa Balung terkoordinir dengan rapi,” ujar warga yang tak ingin namanya dipublis ini disaat keberadaan di Bangkinang.
Kata dia, biasanya para perambah hutan mengeluarkan kayu jarahannya lewat tengah malam hingga jelang subuh. Hal ini dilakukan agar bisa lolos dari pantauan petugas dan sorotan masyarakat.
“Kayu diangkut keluar dari Balung lewat tengah malam hingga jelang subuh pakai truk atau mobil L300 melintasi jalanan. Hasil pengamatan panjang mobil mobil yang membawa hasil hutan ada yang tujuan ke arah Sumbar, sebagian lagi diangkut ke arah Pekanbaru,” bebernya.
Waktu bersamaan Hasil laporan masyarakat dan pantauan saat di persimpangan desa Balung identitas mobil yang melintasi sudah kita kantongi dengan seri BM XXXX FC dan BM XXXX FX atas identitas pemilik yang telah kita ketahui berinisial I yang merupakan Bos kayu diantara sekian bos lainnya di desa Balung tersebut.
Laporan identitas pemilik dan mobil tersebut akan kita laporkan ke pihak Polda Pekanbaru bekerjasama dengan pihak Polda Sumbar hingga tingkat jajaran untuk segera menertibkan kegiatan yang meresahkan ini.
” Dia khawatir bila hal ini terus dibiarkan dan tidak diambil tindakan, aktivitas illegal logging ini akan mengakibatkan habisnya hutan di areal penyangga waduk PLTA Koto Panjang.
“Kalau di hulu waduk ini tak ada hutan lagi tentu saja ini akan bisa memicu banjir di hilir waduk,” ujar dia bersama media saat menikmati kopi.
Untuk itu, dia berharap pihak terkait membuka mata dan meningkatkan pengawasan agar para penjarah hutan tidak leluasa lagi melancarkan aksinya.
Illegal logging jika merujuk undang-undang bisa diidentikkan dengan tindakan atau perbuatan yang berakibat merusak hutan, untuk itu, tindakan pengrusakan hutan ini merupakan pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999
Warga juga menegaskan, siap memberikan informasi pada awak media jika nanti aktivitas pembalakan liar mulai aktif karna informasi terus bocor ke pihak pembalakan jadi disaat diadakan razia selalu sepi tampa rutinitas.
“Nanti kalau mereka mulai aktivitas saya infokan ke media. Akan saya foto dan videokan, kita bersama-sama menjaga hutan kita agar tidak terus dijarah,” janji dia.(bersambung)
Editor Arul