
Sumbar24jam.com|Sumbar – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum polda sumbar menggelar rekonstruksi dalam Perkara Tindak Pidana kejahatan terhadap nyawa atau menghilangkan nyawa orang orang lain, pada Selasa (06/06/05), bertempat di tiga titik Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas kasus kematian pada Jum’at 11 Oktoberr awal tahun 2024.
Tersangka, 1 an. Yogi Dian Saputra dkk dan an. Dipa Adittya Pratama Kegiatan ini hadiri oleh 12 personil Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar,4 (empat) personil Ditsamapta Polda Sumbar,2 (dua) personil Dittahti Polda Sumbar,2 (dua) personil identifikasi Ditreskrimum Polda Sumbar,1 (satu) orang jaksa penuntut umum dari kejati sumbar dan 3 (tiga) orang jpu Kejari Padang panjang
kegiatan Rekontruksi dilakukan tiga titik, Jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh tepatnya di Pasar Baso,Rumah Kos yg beralamat di Nagari Guguk Malintang Kec Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang,Jl. Raya Padang – Solok Sitinjau laut Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang.
sejumlah pejabat Polda, pihak kejaksaan, serta perwakilan keluarga korban turut hadir dalam kegiatan ini. Masyarakat sekitar juga terlihat menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan pengamanan ketat dari aparat.
Seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi berlangsung tertib, aman, dan kondusif, tanpa adanya gangguan yang berarti.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan, guna memberikan keadilan bagi semua pihak.( Al )