
Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Kasus video viral dan asusila dimedia facebook mengenai perkara penangkapan sepasang remaja di Limapuluh Kota , Sumatera Barat (Sumbar), yang membuat sepasang pelajar berinisial N (14) dan R (15) menggemparkan Nagari Walinagari Sungai Talang kecamatan Guguk kabupaten 50 Kota berakhir berdamai,Senin (5/5/2025).
Kejadian tersebut bertempat lokasi Wisata Bukik wanda Nagari Sungai Sungai Talang Kecamatan Guguak pukul 15.00 wib pada tanggal 29 April 2025 beberapa hari yang lalu. Keduanya diamankan oleh para pemuda dan masyarakat setempat.
“Mediasi yang digagas oleh LSM DPP GIB (Gerakan Indonesia bersih ) Luak 50 dikantor Walinagari dihadiri langsung oleh ketua umum GIB Teddy Sutendi SH MH,beserta jajarannya, Walinagari Dian David ,Bamus, perangkatnya nagari yang terdiri para datuk, pemuda,Babinsa,Babinkantibmas,pihak keluarga.
Sidang penyelesaian perkara Asusila tersebut berlangsung di Aula kantor Walinagari hari ini berjalan lancar dengan dilakukannya perdamaian dengan kekeluargaan dan mereka saling memaafkan,karna sidang ini tidak ada lagi perkara yang mau dikemungkakan kemudian hari, Mengingat belum ditemukan alat bukti vidio maupun photo mengarah ke arah terduga asusila serta mencermati kondisi orang tua Inisial (N) yang mengalami kecelakaan sepeda motor sehingga mengalami patah tabu bagian lutut bagian atas yang sedang dirawat Rs Muh djamin Padang,” kata Walinagari dihadapan unsur terkait.
Lsm GIB mengatakan kedua belah pihak juga sepakat untuk mencabut laporan masing-masing. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan masa depan kedua remaja dan dua barang bukti yang harus ditunjukan fakta dan Data peristiwa berupa photo dan vidio serta saksi yang melihat pasca kejadian tersebut. Atas pertimbangan masa depan anak, nama baik keluarga, masing-masing pihak menyepakati mencabut laporan,” jelasnya.
Krionologis Kejadian :
Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada Inisial (N) melalui WhatShaap menuturkan pasca hari kejadian N dengan R berdua saling berjanji pergi main ke tempat Wisata Bukit Manda Nagari Balubuih si N telah duluan tiba tempat lokasi serta selang waktu barulah R datang ditempat.
Kami langsung kelokasi serta menaiki atas bukit bersama melewati jalan tanah sehingga memilih jalan setapak tidak lewat tangga atau jenjang, karena capek kami beristirahat sejenak,” ulas N ke awak media.
Saat istirahat tersebut kami dihampiri 2 orang pemuda sambil berteriak memanggil kami,karena kaget kamipun memutuskan untuk lari, mereka menteriaki kami dan berkata ” woi manga kalian”?( mengapa Kalian ) sementara kami tidak melakukan hal apapun,”ungkapnya lagi.
” Kami disergap serta diintrogasi dengan pertanyaan, dihina,dicaci, mengancam kami, lalu mau sembari memukul kami dengan sandal, melihat kami dipukul dengan sendal oleh pemuda setempat kami pun membela diri,Akan tetapi kami langsung ditendang hingga mengenai diperut sampai tersungkur merintis kesakitan,” tuturnya.
Pemuda setempat menyampaikan tolong saudara N hubungi orang nya,”ujar pemuda setempat.
Setelah tersambung pemuda tersebut langsung bilang sama bunda”anak ibu tatangkok,sadang berzina”, ucap pemuda meyampaikann melalui handpon.
Mendengar penyampaian pemuda sontak ibunda N merasa kaget hingga bertanya,” baa zina baa anak wak? “(berzina bagaimana anak saya)
Pemuda setempat menjawab kalau anak ibu sedang melakukan hubungan suami istri, mendengar pernyataan pemuda bunda N langsung histeris, menangis,” ujarnya ke awak media.
Setelah itu kami dibawa kebawah, saat diperjalanan kebawah kami berdua ditanyai,” bara kali melakukan mode ko?”teman saya menjawab 2 kali,” jawabnya.
” Namun maksudnya 2 kali itu bukan melakukan hubungan akan tetapi pergi main kebukit manda ini, tegasnya N,
Justru pemuda setempat mengartikan kalau kami melakukan hubungan suami istri 2x.Saat situasi dalam keadaan terpojok,dan tertekan kami tidak bisa berkata apa hingga N dan R diamankan ke Kantor Bamus Nagari.
Sesampai disitu masyarakat sudah ramai kami langsung didesak lagi oleh warga dan aparat perangkat desa dengan pertanyaan dan langsung mau rencana mau dinikahkan,” jawab N.
Tentu saat itu sangat ketakutan, shok,kaku,dan tidak bisa berkata-kata karena sangkaan tuduhan yang mereka lakukan terhadap kami,” tambah N.
Orang tua R dan N beserta keluarga nya mendatangi kantor Bamus setempat. Akhirnya wali nagari Sungai Talang memutuskan untuk menikahkan kami berdua, akan tapi mamak N membantah serta tidak mengizinkan N dinikahkan dan serta mau bertanggung jawab walaupun apapun yang terjadi pada diri saya, ” tegas Mamak N.
Akhirnya walinagari Sungai Talang memutuskan kalau kami kedua belah pihak harus membayar denda sebanyak 100 sak semen,sebelum denda tersebut dibayar bentor viar ayah N harus ditahan sebagai jaminan sampai denda dibayar,” ucap Wali Sungai Talang.
Padahal bentor tersebut merupakan bantuan untuk ayah N dari dinas sosial, karena ayah N merupakan disabilitas. Pada saat itu pihak keluarga saya terpaksa menanda tangani perjanjian karena tidak bisa melawan masa yang begitu ramai,kalau tidak ditandatangani N, tidak dibolehkan dibawa pulang ujar masyarakat setempat.
Melihat reka peristiwa kedua pelajar ini LSM GIB mengambil langkah tegas kalau perihal ini dilakukan damai secara damai dan secara kekeluargaan.
Tak sampai disana derita yang dirasakan oleh pelajar ini N dan R ada yang menarik dari tempat sekolahnya mencari ilmu, justru awak media melihat ada kekeliruan, melihat hasil surat keputusan yang dikeluarkan dan ditanda tangani pihak kepala sekolah,keluarga pelajar merasa tidak terima pihak sekolah tanpa konfirmasi langsung mengeluarkan anak kami dari sekolah,berbuat ataupun tidak berbuat pihak sekolah tidak peduli karena anak kami sudah mencoreng nama baik sekolah ulah postingan dimedia sosial yang beredar pihak sekolah merasa dipermalukan.
Berdasarkan Surat Nomor 597/MTsS.Ti/B-04/2025 inisial (N A) kls VIII. 2 Tanggal 25 April 2025 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah tersebut Siska Yandri Wita S.Pd.Padahal kejadian tersebut terjadi tanggal 29 april 2025 jauh selang beberapa hari peristiwa terjadi dengan surat yang dibuat pihak sekolah.
Awak media mencoba menghubungi pihak kepala sekolah setempat melalui Whatshaap ke nomor 0812-6732-xxxx belum menanggapi hasil surat yang dikeluarkan, yang mana isinya melakukan tindakan kriminal, padahal mereka hanya disangka tindakan Asusila oleh masyarakat setempat,”ujar keluarga N.
Mewakili dari Keluarga pelajar wanita inisial N Irfan Datuak Engku Lakung berharap pihak sekolah harus meminta maaf kepada keluarga N atas kekeliruan yang disangka kepada anak kami N atas surat yang dikeluarkan dan mengembalikan lagi ke bangku sekolah untuk proses belajar mengajar,”jawabnya depan awak media.
Waktu bersamaan wali Nagari Sungai Talang Dian David kepada awak media akan segera melayangkan surat kepada pihak sekolah N bahwasanya kejadian tersebut hasil musyawarah perangkat Nagari setempat berakhir damai dan secara kekeluargaan.
Wali Nagari Sungai Talang juga menghimbau Himbauan kepada masyarakat/Niniak mamak,Alim ulama, Cadiak pandai, Tokoh masyarakat, Bundo kanduang, Pemuda/i khususnya orng tua untuk lebih menjaga, mendidik anak anaknya supaya tidak terjadi kejadian yang tak kita inginkan, dan juga akan memberi pemahaman dalam mentaati aturan hukum yg berlaku,” tegasnya di penutup.
Editor Arul