
Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Seorang warga Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Payakumbuh Utara diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di sekitaran pinggir jalan yang beralamat di Jalan Sentur Payakumbuh Utara tadi malam, Kamis (01/05) sekira jam 00.05.
Tersangka yang berhasil diringkus dengan inisial BH (36) ini ditangkap karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
” Tersangka BE kita ringkus setelah melakukan transaksi dengan anggota kita yang menyamar sebagai pembeli, ” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, AKP Hendra mengatakan tersangka merupakan salah satu pemain bisnis terlarang di wilayah hukumnya. Menyamar sebagai pembeli, pihaknya kemudian menghubungi tersangka BH untuk melakukan transaksi di pinggiran jalan yang berada di Kecamatan Payakumbuh Utara.
Tanpa curiga, tersangka langsung menuju lokasi yang di sepakati, dan dalam waktu yang bersamaan tim buser yang telah bersiaga langsung meringkus tersangka bersama barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok merk Gudang Garam.
Setelah melakukan penggeldahan di lokasi penangkapan, pengembangan pihak kepolisian kemudian mengarah kerumah tersangka. Dirumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah ini polisi kemudian menemukan lagi setidaknya sembilan paket diduga narkotika jenis shabu dan dua paket diduga narkotika jenis ganja kering.
” Saat ini BH telah kita amankan bersama barang buktinya, kasus saat ini telah dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Kasat Narkoba.