
Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Konflik adu mulut serta perselisihan hingga dugaan membawa sajam antara Jorong Nagari Mungka Musrimis miwardi Spd dengan Hengki Marta Dt Malikak suku Payobada terjadi disaat rapat pemilihan pengurus masjid Muhajirin Padang Baru Mungka,kabupaten 50 kota Minggu (27/4/2025) kemarin.
Perselisihan tersebut menggemparkan masyarakat setempat terjadi pukul 21.00 wib hingga mengakibatkan perang mulut sesama masyarakat Mungka dalam ruangan masjid saat memilih pengurus baru. Saat awak media turun kelokasi persilihan antara kedua masyarakat tersebut cepat ditanggapi oleh walinagari Mungka Epi Adri bersama jajaran perangkat Nagari Mungka.
Mediasi perselisihan tersebut juga tampak dihadiri langsung dari saat Perwakilan dari Niniak mamak kapalo pucuak Zet Dt Rajo malenggang,Kepala jorong Musrimis miwardi spd,Perwakilan Niniak mamak M Ikjal Dt Bosa selaku suduk 4 suku serta para pemuda Nagari Mungka berakhir damai.
Perdamaian tersebut tercapai setelah dalam mediasi di ruangan kantor Walinagari Mungka tersebut Jorong menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa pemilihan pengurus masjid tersebut terhadap Hengki Marta Dt Malikak suku Payobada disaksikan didepan Walinagari Mungka dan unsur perangkat lainnya.
Sementara untuk permohonan maaf tersebut dilakukan secara lisan serta tertulis disatu selembar kertas bermateraikan 10.000 serta disaksikan didepan para awak media yang menghadiri mediasi tersebut.
“Kami pribadi atas nama jorong Mungka telah meminta maaf secara tertulis dan secara lisan meminta maaf setulus hati kepada pucuk Limbago adat khususnya ka-Ampek Suku Payobada di Jopang Menganti serta masyarakat Mungka terutama Jorong Padang Harapan akan kejadian ini, serta menerima apapun kwekuesnsi yang diberikan hasil mediasi tersebut,” ujar Musrimis miwardi.
Selain itu, di waktu bersamaan
Perwakilan Niniak mamak yang telah dimediasi oleh M Ikjal Dt Bosa selaku suduk 4 suku juga menyebutkan bahwa perdamaian tersebut tertera pada sebuah surat perjanjian perdamaian antara Jorong Nagari Mungka dengan dengan Hengki Marta Dt Malikak.
“Surat perjanjian perdamaian itu isi salah satu pokok kesepakatan adalah baik Jorong,hingga unsur unsur yang berselisih dan diketahui oleh datuk 4 suku sepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut hingga kedepannya. Pihak Jorong telah sanggup menyatakan permohonan maaf dan pokok perdamaian melalui konferensi pers,” paparnya di penutup.
Editor ARUL