
Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – ” Sungguh Miris dan sangat menyedihkan serta terkejut mata memandang”, Beginilah kehidupan salah seorang warga bernama Mulyadi yang akrap disapa Syeikh Milia Diketinggian sosok guru Surau pengajian yang puluhan tahun mendiami rumah peninggalan orang tua beliau. Ia merupakan seorang guru pengajian yang terlupakan oleh para elit politik disaat pesta demokrasi akan dimulai, Pasalnya tidak sedikit tokoh politik datang menghampiri rumah tak layak huni ini untuk meminta dukungan, mulai para calon DPR RI hingga merambah DPRD lainnya.
Saat para awak media dan Penggiat sosial Luak50 menemukan rumah reot kayu yang termakan usia ini terletak jorong Ketinggian kenagarian Sarilamak kecamatan Harau kabupaten 50 Provinsi Sumatera Barat. Syaikh Mulyadi berumur (57) tahun yang tinggal di gubuk reot berukuran kira kira 3×3 meter tampa listrik dan kamar mandi seperti rumah layak adanya. Ia menyampaikan untuk penerangan di malam hari hanya menggunakan alat rakitan listrik tenaga surya.
Keseharian Syaikh Mulyadi selain guru pengajian Ia hanya petani dan terkadang juga pergi ke bertukang bila dipanggil teman kerabat. Terhitung puluhan tahun alam takambang Ia dibesarkan bersama orang tuanya tidak pernah merasakan program bantuan pemerintah, baik bantuan PKH, bantuan Sembako, maupun bantuan lainnya,” ujarnya keawak media.
” Kenapa Syaikh tak pernah mengajukan permohonanbantuan rumah ujar penggiat sosial ini dihadapan awak media ?
“Ia pun menjawab saya tidak pernah mengajukan dan meminta minta ungkapnya, itupun tugas pemerintah sebenarnya yang wajib dilakukan dan dijalankan walau tinggal di rumah dengan kondisi yang sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah jelas menyatakan ; Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama terkait pembangunan dan penyelenggaraan perumahan, termasuk penanganan RTLH.
Sedangkan Pasal 39 UU ini juga menegaskan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Peraturan Pemerintah (PP): PP No. 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman: PP ini menjelaskan lebih lanjut implementasi UU Perumahan, termasuk mekanisme bantuan RTLH.
Merajuk ke PP No. 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin: PP ini mengatur upaya penanganan fakir miskin, yang juga mencakup aspek perumahan dan RTLH.
Tentang Peraturan Menteri (Permen) juga menjelaskan secara rinci yang tertuang dalam Permen PUPR No. 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus: Permen ini mengatur pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan, termasuk bantuan perbaikan RTLH.
Permensos No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permensos No. 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan:
Permen ini mengatur program rehabilitasi sosial RTLH, yang mencakup perbaikan rumah dan penyediaan sarana prasarana lingkungan.Semua peraturan RTLH telah jelas jelas menerangkan bahwa pemerintah wajib membantu keluarga tidak mampu terutama bantuan rumah tak Layak Huni,” tegasnya dengan keras didepan awak.
Sementara itu, Mak Kimin warga sekitar membenarkan hal tersebut yang mana diketahui Syaihk Mulyadi ini sudah puluhann tahun menempati gubuk reot itu yang dulunya merupakan ladang kopi
“Sepengetahuan saya ya sudah semenjak lahir dia tinggal dirumah itu bersama orang tuanya namun kita masyarakat di Jorong ini hanya melihat bantuan kompor dan tabung gas 3 kg yang Ia dapatkan, sedangkan yang lainnya menurut kami tidak ada.
” Saya sebagai penggiat sosial berharap kepada pihak Dinas terkait kabupaten 50 Kota,agar membantu warganya terutama perangkat Nagari seharusnya peka menilai kelayakan masyarakatnya yang dibantu,” pungkasnya.
” kami lihat tempat tinggal Syeikh ini hanya gubuk reot. Tapi bukan itu yang membuat kami prihatin. Karena menurut informasi masyarakat keliling,bahwa para pejabat setiap hari ada saja yg berkunjung ke kediaman Syeikh ini.
Anehnya, tidak satupun yg terbetik hatinya untuk memperbaiki rumah yang ditempati Syeikh ini.
” Mungkin satu sisi terlihat Syeikh ini miskin. Tapi ternyata jauh lebih miskin lagi jiwa para pemangku kebijakan. Mereka seolah olah Buta terhadap kepedulian.Pada hal Syeikh ini selalu membantu mereka dalam banyak hal terutama jika pilkada atau pemilu tiba.
Mereka berbondong bondong datang menemui Syeikh minta dukungan. Tapi bila telah tercapai hasrat mereka, Syeikh menjadi orang yang terlupakan. Harapannya pemerintah dan Baznas 50 Kota segera melakukan tindakan cepat untuk pembangunan rumah tak layak huni ini,” ucap keras pengiat sosial ini dipenutup.(bersambung)*
Sumber : Arul