
Padang,Sumbar24jam.com – Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja kering yang siap diedarkan. Penangkapan Empat tersangka pengedaran ganja diketahui masing masing berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), serta AD (20), masing masing ditangkap di dua lokasi tempat berbeda diantaranya Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Penangkapan jaringan narkoba berjenis ganja ini di wilayah Sumatera barat di apresiasi langsung oleh Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Mabes Polri dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.
“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).
Saat dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia berwarna hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar, “ungkapnya.
Hasil pelaporan tersebut tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat beserta jajarannya bergerak cepat serta menindak lanjuti ke lokasi perjalanan kawanan pengedaran tersebut. Hasil koordinasi komunikasi yang baik bersama tim akhirnya ciri ciri keberadaan mobil tersangka diketahui serta menghentikan mobil tersebut didaerah Lubuk Alung.
Hasil penggeledahan mobil senia tersebut, berhasil menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” pungkasnya.(red*)