
Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Seorang guru yang baru lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota. Guru perempuan berinisial RA (36) itu diduga terlibat dalam kasus aborsi ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/4) malam, setelah polisi menerima informasi dari warga terkait adanya dugaan aborsi di salah satu rumah di kawasan Nagari Guguak VIII koto, Kecamatan Guguak.Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RA diketahui tengah mengandung janin hasil hubungan di luar pernikahan dan diduga kuat telah melakukan tindakan aborsi tanpa prosedur medis yang sah.
“Kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial RA yang berstatus guru dan baru saja lulus P3K. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan intensif,” ujar Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Repaldi, saat dikonfirmasi Kamis (24/4).
Dari lokasi, polisi turut mengamankan bukti berupa kuburan tempat dikuburnya hasil aborsi tersebut. Dan pihak kepolisian langsung memasang garis polisi pada TKP. Sementara itu, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki seorang pria yang diduga merupakan pasangan RA dalam kasus ini.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pria yang diduga memiliki hubungan dengan RA. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambah IPTU Repaldi.
Dinas Pendidikan Kabupaten 50 Kota belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian RA. Namun, kasus ini menuai sorotan karena menyangkut seorang guru yang belum lama ini dinyatakan lulus seleksi P3K.
Hingga berita ini diturunkan, RA masih menjalani pemeriksaan di Mapolres 50 Kota dan akan ditindak lanjuti secara hukum bila terduga terbukti serta secara sah melanggar hukum perundang undangan.