
Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Dewan pimpinan Pusat LSM Goverment Organization Gerakan Indonesia Bersih (NGO GIB) Luak 50 menggelar jejak pendapat dengan agenda peran serta media dan LSM dalam pembangunan Nagari. Acara yang diikuti sejumlah pengurus LSM GIB beserta jajaran, awak media dan LSM, bertempat di Aula pertemuan kantor Walinagari Sungai Beringin Kecamatan Payakumbuh Kabupaten 50 Kota, Selasa (24/4/2025).
Kegiatan ini sesuai jadwal dihadiri langsung Ketua Umum Teddy Sutendi SH MH namun berhalangan hadir serta diwakili langsung oleh Ketua GIB kabupaten 50 Kota Ullul Azmi Datuk Sati, Sekretaris GIB Muhammad Ilmi, Sekretaris Sekjen GIB John Risman Dt Putiah serta jajaran pengurus dan para relawan GIB.
Selaku tuan rumah tampak dihadiri langsung Walinagari Sungai Beringin Lukman Hakim datuak Sundaro Nan Babudi, Pendamping PKH kenagarian serta jajaran pemerintahan Kenagarian Sungai Beringin.
Pada kesempatan itu, Ketua Organisasi GIB Kabupaten 50 Kota Ulul Azmi Datuak Sati menegaskan sesuai amanat undang-undang, ormas berkewajiban membantu pemerintah serta mencarikan jalan permasalahan sehingga percepatan pembangunan tiap tiap Nagari berjalan dengan baik dan benar.
“Bukan meng-audit, karena audit adalah tugasnya Inspektorat,” ujarnya didepan para pengurus perangkat kenagarian.
Lebih jauh disampaikan ketua GIB kabupaten 50Kota bahwa GIB merupakan suatu organisasi yang mana sifatnya membantu masyarakat di Kabupaten 50 Kota dan Kota Payakumbuh yang tersebar perwakilannya di tiap tiap Nagari sehingga pembangun dinagari bisa terakomodir dengan baik sesuai keinginan masyarakat kabupaten 50Kota khususnya.
“Harapan kami, kehadiran GIB di Nagari Sungai Beringin bisa membawa warna kesejukan sehingga program membangun Nagari bisa terwujud dengan nyata dan bekerja sesuai tupoksinya dan tidak provokatif.
Tugas ormas/LSM diatur oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang organisaai kemasyarakatan menjadi undang-undang. Sedang tugas LSM diatur pada Pasal 5 dan 6 pada UU No. 16 Tahun 2017 ini.
Di sela acara, Ketua NGO GIB Ulil Azmi kepada wartawan mengatakan bahwa dalam acara ini, Kita (NGO GIB-Red) berupaya meningkatkan kapasitas dengan menggelar seminar, Jejak pendapat bersama dan mengedukasi sejumlah awak media dan LSM untuk berkontribusi membangun Nagari yang tersebar di seluruh Kabupaten 50 Kota.
Sementara Muhammad Ilmi selaku pemateri menyampaikan, pentingnya membangun Nagari bersama masyarakat sehingga perekonomian Nagari menjadi tumbuh dan melahirkan ide ide kreatif dan inovatif didalam Nagari tersebut.
Pada kesempatan ini LSM GIB mempertanyakan serta mendengarkan jejak pendapat tentang keberadaan Wisata Baromban yang saat ini tidak diminati oleh para wisatawan lokal maupun wisatawan luar untuk berkunjung.
Di kesempatan yang sama, Ketua GIB Kabupaten 50 Kota juga menambahkan dalam paparannya menegaskan, Lembaga Swadaya Masyarakat adalah mitra pemerintah dalam mengawal program pembangunan. Hal ini merujuk pada Pasal 59 dan 61 Undang-Undang tentang ormas.
Materi pertemuan GIB dengan perangkat nagari Sungai Beringin diantaranya :
@Membahas Wisata Baromban yang saat ini kurang minat pengunjung buat berwisata.
@Membahas Aset wahana wisata Baromban atau peralatan yang digunakan dimana keberadaannya.
@Mempertanyakan Keberadaan alat Kereta Gantung sesuai harapan standar keselamatan pengunjung.
@Pembahasan tentang program PKH buat masayarakat miskin.
Lukman Hakim selaku Walinagari Sungai Beringin menyampaikan bahwa wisata Baromban saat ini memang sepi pengunjung karena kurangnya perhatian pemerintah terutama dinas Pariwisata 50 Kota.
” Betul pak kami terkendala hal tersebut serta lantaran support untuk pengembangan wisata di Nagari kami masih sepi pengunjung ditambah dengan akses jalan dan sarana internet yang belum memadai,” ujarnya.
” Perihal laporan masyarat terhadap bantuan PKH itu wewenangnya dinas Sosial karena sifat kami hanya sebatas pengajuan,” tambahnya.
Akhir pertemuan kedua pihak sepakat dengan apa yang disampaikan narsum sebelumnya, Ketua GIB menekankan perlunya dukungan penuh dari seluruh stakeholder termasuk media dan LSM untuk kemajuan Kabupaten 50 Kota kedepannya.
“Tanpa sinergi baik, akan menghambat perkembangan pembangunan di Kabupaten 50 Kota” tandasnya penutup.