
Sumbar24jam.com|Pessel-Tim Opsnal Macan Pelangai Polsek Ranah Pesisir Polres Pessel berhasil meringkus MS(27) yang merupakan DPO kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu bersama tiga rekannya, Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah pondok kebun jagung di Sungai Batang Dalam Nagari Tigo Sungai Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Ranah Pesisir IPTU Okdianto,SH memimpin langsung operasi tersebut bersama Wakapolsek IPDA Indra Dinata, setelah menerima informasi dari jaringan intelijen mengenai keberadaan tersangka.
Sampai di lokasi Tim Macan Pelangai Polsek Ranah Pesisir menemukan MS(27) bersama tiga orang lainnya, yakni AA (23), DC (27), dan RY (30), berada di dalam pondok. Ketiganya diduga sedang menggunakan sabu-sabu, sementara MS berada di dekat mereka.
“kemudian personil melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika gol I jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, 1 (satu) palstik klip bening ukuran besar, 1 (satu) buah palstik klip bening sisa paket ukuran sedang, 1 (satu) buah kaca pirek yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan serbuk Narkotika gol I jenis Shabu sisa pakai, 1 (satu) buah kaca pirek dengan salah satu ujungnya patah, 1 (satu) buah pipet kecil yang telah dimodifikasi jadi sendok, – 2 (dua) buah jarum, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah silet, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah merk Toko Mas MURNI, 1 (satu) buah botol warna putih bening yang telah dimodifikasi jadi bong, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A3S warna Ungu dengan case warna merah muda, 1 (satu) unit hp merk Infinix tipe Hot 12i warna rose gold, dan 1 (satu) unit hp merk OPPO A57 warna hijau muda dengan case warna hitam”jelasnya
kemudian Tim Macan Pelangai Polsek Ranah Pesisir langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Ranah Pesisir untuk tindak lebih lanjut.(Al)