
Sumbar24jam.com/Pessel-Sat Resnarkoba Polres Pessel berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam satu hari,Rabu(16/04/2025)
“Kami tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba dari tiga lokasi berbeda, ketiganya tidak memiliki hubungan jaringan,” kata Kasatresnarkoba Polres Pessel
AKP Hardi Yasmar, SH
Tiga pelaku masing-masing AF(25), JS (28) dan JS (20) ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktifitas transaksi narkoba jenis sabu, Tim Sapu Jagat Polres melakukan penyelidikan dan penyamaran dan berhasil meringkus Pelaku pertama AF(25) ditangkap pukul 16.00 WIB di Kampung Labuan Tanjak, Nagari Air Haji Barat Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan,AF(25)diamankan saat hendak menjual satu paket kecil sabu.”jelasnya
Penangkapan AF(25) tim berhasil menemukan Barang bukti:1 paket sabu golongan I,1 unit handphone Oppo biru,1 motor Honda Scoopy (BA 6232 IA)
Dari pengakuan AF(25) sabu tersebut didapat dari JS(28), yang kemudian menjadi target pengembangan kasus.
Dengan sigap Pukul 16.30 WIB tim bergerak ke Kampung Tanjung Kandih Air Haji Barat tim Sapu Jagat Polres Pessel berhasil mengamankan JS(28) di rumahnya kediamannya dari hasil Penggeledahan JS (28) ditemukan:1 paket besar sabu,16 paket kecil sabu,Plastik klip bening, 7 sedotan modifikasi sendok,Uang Rp350.000,Timbangan digital dan handphone Oppo hitam.
JS(28) diduga sebagai bandar lokal yang memasok sabu ke jaringan di Pesisir Selatan
Lanjut Malam harinya (21.00 WIB), tim kembali mendapatkan informasi dan bergerak mengamankan pelaku terakhir JS(20) seorang pelajar/mahasiswa di Kampung Rimbo Lumang Kenegarian Tluk Kualo Inderapura Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan”ujarnya
Pada pelaku JS(20)tum melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu yang diduga dibeli dari seorang bernama Yatno pada saat itu berada didalam rumah tersebut Namun Yatno berhasil kabur melalui pintu belakang rumah.
Pada pelaku ini petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, S.H., menegaskan ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 atau 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Ke tiga pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat, kami membuka kesempatan agar warga terus berpartisipasi memerangi peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan” pungkas Kasatnarkoba.(Al)