
Jakarta, Sumbar24jam.com – Sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan tegas Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, diberhentikan secara tetap dari jabatannya. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024, sebagai bentuk tanggung jawab etik atas pelanggaran serius yang terjadi dalam proses rekapitulasi suara. Senin, 14-04-2025
DKPP menyatakan bahwa para teradu, termasuk empat komisioner lainnya Dedi Rosadi, Yusuf Abdulah, Asyim Burhani, dan Rikeu Rahayu, telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan akurasi dalam proses penghitungan suara. Mereka dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, sebuah teguran etik yang menjadi peringatan terakhir sebelum pemberhentian tetap.
Pelanggaran etik yang dimaksud tidak dapat dipandang ringan. Berdasarkan temuan KPU Provinsi Jawa Barat, terjadi ketidaksesuaian data antara formulir model D hasil tingkat kecamatan dan rekapitulasi tingkat kabupaten di lima kecamatan: Pamengpeuk, Cisewu, Cilawu, Cibalong, dan Cisompet. DKPP menilai bahwa kelalaian KPU Garut merupakan bentuk kegagalan dalam menjaga integritas proses penghitungan suara, yang menjadi inti dari demokrasi elektoral.
Dalam pertimbangan hukumnya, DKPP mengacu pada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan setiap penyelenggara pemilu menjunjung tinggi prinsip jujur, adil, profesional, dan akuntabel.
“Pelanggaran ini sudah masuk kategori serius. DKPP tidak bisa menutup mata ketika integritas lembaga terancam”, ujar Firmansyah, salah satu pengadu yang menghadiri pembacaan putusan. Ia menambahkan bahwa sanksi ini bukan hanya bentuk teguran, tetapi peringatan moral agar pemilu tidak sekadar menjadi prosedur, melainkan sarana legitimasi yang sah dan bermartabat.
“Ini adalah pembersihan moral dalam tubuh demokrasi kita. Kita harus pastikan bahwa penyelenggara pemilu adalah orang-orang yang bersih secara etik, bukan sekadar administratif”, tambahnya.
Firmansyah juga menyampaikan rasa hormat atas putusan DKPP. “Kami menghormati sepenuhnya putusan ini. Meski tidak seluruh tuntutan dikabulkan, putusan ini final and binding dan harus dihormati oleh semua pihak. Semoga ini menjadi momentum untuk memperbaiki wajah KPU, khususnya di daerah”, pungkasnya
DKPP secara tegas memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti keputusan tersebut maksimal dalam tujuh hari. Bawaslu juga diberi mandat untuk mengawasi pelaksanaannya. Ini merupakan cerminan mekanisme checks and balances antar lembaga dalam sistem pemilu kita.
Etika dalam pemilu bukanlah pelengkap administratif. Ia adalah fondasi moral yang menjamin keabsahan hasil pemilu. Sebab tanpa penyelenggara yang berintegritas, kepercayaan publik terhadap hasil pemilu akan rapuh meskipun seluruh tahapan tampak berjalan prosedural.
Demokrasi yang sehat mensyaratkan penyelenggara yang tidak hanya patuh pada aturan, tetapi juga sadar akan tanggung jawab etik di setiap keputusan yang mereka buat.
Reporter : ASB & Tim