
Padang – Butut kasus penarikan mobil Mitsubishi Pajero B 1137 UJO secara paksa yang terjadi di kota padang pada jumat 04/04/2025 yang terjadi di depan Polsek Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat berbuntut panjang sebab korban telah melaporkan pihak Debt Colektor PT.JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA dan Kanit Polsek Padang Timur ke Polda Sumbar.
“Benar saya telah melaporkan Debt Colektor PT.JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA dan Kanit Polsek Padang Timur ke Polda Sumbar,”terang Doni Budianto Selasa 08/04/2025 di padang.
Dan saya juga melalui kuasa hukum saya akan melakukan gugatan perdata terhadap kejadian yang menimpa saya dan keluarga saya.
“Karena jelas saya dan keluarga saya sangat dirugikan baik meteril dan no materil berupa kerugian moril yang menimpa keluarga saya hingga saat ini anak saya masih trauma akibat kejadian tersebut.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA.,C.LA sebagai kuasa hukum Doni Budianto menyebutkan kepada awak media akan melakukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT.JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA untuk membatalkan Akta Jaminan Fidusia No.W4.00141415.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 27 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Notaris Mila Kumari,S.H.,M.Kn Akta No.2672 tanggal 26 Juni 2023 yang berkedudukan di Jawa Barat yang mana perjanjian yang dibuat dinotaris akan menjadi suatu alat bukti yang kuat dikemudian hari dalam hal bila terjadi sengketa perdata di Pengadilan.
Ada tiga pihak yang akan kita gugat yaitu PT.JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA (Tergugat I) Notaris Mila Kumari,S.H.,M.Kn (Tergugat II) dan Kementrian Hukum dan Ham Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau (Tergugat III) kantor tempat pendaftaran jaminan fidusia.
“Ini juga sebagai acuan dan gunanya kehadiran para pihak pada saat pembuatan akta jaminan fidusia sebab kehadiran para pihak dapat memperkuat pembuktian (Untuk membenarkan telah terjadi suatu peristiwa hukum) bila suatu saat nanti terjadi permasalahan hukum yang timbul di belakang hari.
Soni menyebutkan bahwa sengketa konsumen terhadap pelaku usaha agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap sesuai dengan tupoksi yang diatur didalam undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan peraturan pemerintah No.58-59 Tahun 2001.
Sebab pelaku usaha dalam membuat dan melakukan perjanjian dengan debitur boleh saja menggunakan Klausula baku dan secara hukum pratek klausula baku diperbolehkan sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Tapi bila terbukti melanggar,pelaku usaha harus siap-siap menanggung resiko “batal demi hukum” klausula baku yang telah di sepakati dan tidak hanya batal demi hukum pelaku usaha juga berpotensi terancam pidana dan denda.
Dan tidak tanggung-tanggung pelanggar perumusan klausula baku sebagaimana diatur dalam pasal 62 undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dapat dijerat hukum penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliyar.
Jadi jika pelaku usaha ingin selamat harus memastikan tidak adanya itikad buruk dengan menghindari beberapa larangan yang telah digariskan dalam pasal 18 UUPK.
Klausula baku sendiri menurut undang-undang perlindungan konsumen adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersipkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Sudah jelas dalam undang-undang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999 secara tegas melarang beberapa klausula baku yang dibuat dalam sebuah perjanjian yang dapat merugikan pihak konsumen dan setelah kita baca perjanjian yang dibuat oleh PT.JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA ada beberapa point yang sipatnya baku dan merugikan pihak debitur yaitu Sdr Doni Budianto”tutup soni.(Team Redaksi)