
Tanah Datar – Kuasa Hukum sekaligus Penasehat Hukum NA yaitu Syurya Alhadi, S.H.,M.H dan Kevin Kistiand Putra, S.H.,M.H mengajukan tuntutan pembatalan penetapan tersangka melalui Pra Peradilan kepada Kepala Kepolisiaan Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat cq Kepala Keplolisian Resor Tanah Datar. Kuasa Hukum sekaligus Penasehat Hukum NA menganggap penetapan tersangka atas kliennya tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat formal, sehingga peristiwa ini sangat merugikan kliennya. Dalam masalah in Kuasa Hukum sekaligus Penasehat Hukum NA jg melaporkan ketidakprofesionalan Polisi atau Penyidik ke Propam Polda Sumbar.
”Ya, kami juga melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumbar, dan alhamdulillah sudah ditanggapi, jadi akan dilanjutkan pemeriksaan agar keadilan bagi klien kami terpenuhi”_ pungkasnya.
Berdasarkan jadwal yang tertera di sistem informasi penelusuran perkara, sidang perdana praperadilan akan akan digelar pagi ini Pukul 10.00.WIB di Pengadilan Negeri Batusangkar.
Kuasa hukum NA, Syurya Alhadi, membenarkan informasi tersebut. _“Iya, sidang praperadilan perdana hari ini, dikarena agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya pihak Kepolisian berhalangan hadir,”_ kata syurya, dihubungi melalu telpon via Whatapps Senin, 24 Maret 2025.
Syurya menjelaskan, alasan pengajuan praperadilan tersebut diyakini Syurya karena penyidik tidak menggunakan alat bukti yang cukup saat menetapkan NA sebagai tersangka. _”Pihak Kepolisian menetapkan klien kami sebagai tersangka hanya berdasarkan semata-mata keterangan Pelapor saja (sebut DS), yang notabene hanya memberikan keterangan pembelaan terhadap dirinya dan hanya di dukung oleh bukti petunjuk visum yang belum dapat diakui kebenarannya,”kata syurya.
Syurya, juga menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai Tersangka tidak sah berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 21/PUU-XII/2014 frasa ”Bukti Permulaan” , Frasa ”Bukti Permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP, sedangkan dalam perkara pihak Kepolisian (Penyidik Reskrim Polres Batu Sangkar) terlalu memaksakan kewenangannya dengan _*Abuse of Power*_ Penyalahgunaan Kekuasaannya untuk kepentingan pihak lain, bukan kepentingan hukum sesungguhnya.
_”Menurut saya penetapan tersangka NA tidak sah karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 bukti permulaan dalam yang cukup dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 KUHAP harus minimal dua (2) alat bukti dan dalam perkara ini terkesan terlalu dipaksakan untuk kepentingan pihak lain bukan untuk kepentingan hukum”_
Syurya juga berharap Pengadilan Negeri Batusangkar melalui hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini untuk tetap menjunjunjung tinggi rasa keadilan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
_”saya berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara ini tidak terpengaruh oleh siapapun dan tetap menjunjung tinggi martabat pengadilan kita”._ tutupnya.(Team Redaksi)