
Riau Kampar,Sumbar24jam.com – Sungguh miris daerah yang mana empat tahun belakangan ini terdapat ratusan hektar tanah wilayat/berstatus Hutan Produksi Terbatas(HPT) dan ada juga ditemui Hutan berstatus hutan Lindung(HL) di wilayah Desa Balung kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang mana diduga telah dijual oleh beberapa oknum warga bersama para Calo-calo (Mafia Tanah) tanpa legalitas yang jelas,Jumat (21/3/2025).
Saat awak media investigasi dilapangan diketahui ada beberapa orang warga bersama para oknum Calo-calo yang diduga ikut berperan menjual tanah Wilayat yang mana berkedok tanah perkebunan Tertinggal( Tanah Sosok), dan berstatus (HPT), juga Hutan Lindung (HL) serta berperan menipu para Pengusaha- pengusaha perkebunan sawit (Investor) dengan
berdalih kan tanah sosok, Tanah perkebunannya yang telah puluhan tahun tidak di kelola.
Tanah Sosok adalah :
Tanah perkebunan warga yang sudah lama tidak dikelola atau tanah perkebunan yang sudah lama ditinggalkan pemiliknya hingga puluhan tahun lamanya bahkan
sudah seperti hutan lagi,
Pemilik tanah sosok tersebutpun tidak mengetahui jelas, mana tanah miliknya dan mana tanah milik orang.
Hal hasil Tak jarang terjadi perselisihan antara sesama masyarakat Desa Balung sendiri (bersengketa) dari Ratusan Hektar Tanah yang telah tejual,diduga Kepala Desa Balung ikut berperan mengeluarkan surat izin dan menerima gratifikasi dari warga yang menjual tanah dengan si pembeli( Pengusaha perkebunan sawit) bahkan diduga Kepala Desa Balung juga ikut menjual tanah hutan tersebut.
Salah seorang warga masyarakat pribumi yang enggan di sebutkan namanya, mengungkapkan keawak media menuturkan dalam empat tahun terakhir ini beberapa orang pengusaha perkebunan sawit dari berbagai daerah telah membeli tanah tersebut,” tuturnya.
Mereka membeli puluhan hektar bahkan ada yang membeli sampai ratusan hektar atas nama tanah sosok melalui calo-calo daerah yang tidak bertanggung-jawab dengan pekerjaan nya sendiri, diketahui harga Tanah yang relatif murah, mulai dari 15 – 20 juta/ hektar nya, Sehingga menjadi sasaran bisnis para pengusaha perkebunan sawit (Investor), berinvestasi dari berbagai daerah berburu untuk membeli tanah Wilayah hukum Polres Kampar, “tambahnya.
Diantara Tanah/lahan yang telah terjual ini ada juga sebagian tanah ulayat, HPT, dan HL juga ada tanah perkebunan masyarakat (tanah sosok) di jual oleh bukan pemiliknya, melalui para calo-calo yang menjadi permasalahan sesama warga Desa Balung itu sendiri,(bersengketa antar sesama warga) bahkan ada yang sampai menempuh jalur hukum, perpecahan antar bersaudara tampak nya akan bertambah jika persoalan ini di biarkan.
Kata Salah seorang warga’ Masyarakat Desa juga sangat menyayangkan prihal maraknya jual-beli tanah Ulayat, HPT dan HL berkedok tanah sosok dewasa ini. Dikarenakan kerjasama antara pemerintahan dan para ninik mamak, BPD berjamaah dalam penjualan hutan di Desa Balung permasalahan antar sesama warga.
Dampak penjualan lahan oleh oknum ke investor, sangat merugikan masyarakat banyak, terutama untuk
Masyarakat dan masa depan generasi penerus nagari balung pada umumnya.Warga berharap pada Pemkab Kampar, Inspektorat serta dinas terkait ikut berperan aktif Turun tangan untuk mengatasi persoalan ini.
Adanya permasalahan tanah yang sedang bersengketa di Desa Balung saat ini kondisinya dikabarkan bertambah
Parah dan menjadi-jadi tak terhindari lagi pertumpahan darah dan bahkan menyebabkan satu nyawa warga melayang akibat sangketa tanah tersebut pungkasnya dipenutup.(Red*)
TimSumbar24jam.com
#Now Viral Now Justice #