
Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Beredar sebuah video yang memperlihatkan aktivitas tambang di Kecamatan Lareh Sago Halaban (Lasahan), Kabupaten Lima Puluh Kota, baru-baru ini viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak sejumlah alat berat dan truk-truk besar yang masih saja lalu lalang membawa material tambang dengan dugaan muatan jauh melebihi tonase yang diizinkan.
Mengutip www.dekadepos.id dan tipikal.com serta beberapa media online ternama, banyak warganet menilai bahwa aktivitas tambang ini menjadi penyebab utama kerusakan parah di ruas jalan Payakumbuh-Lintau. Mereka mengkritik pemerintah daerah yang dinilai kurang tegas dalam menertibkan pertambangan yang berdampak pada infrastruktur umum.
“Ini yang membuat jalan raya jadi rusak. Pemprov dan Pemda seharusnya lebih tegas dalam menindak penambangan yang menyebabkan kerusakan,” tulis salah satu netizen di kolom komentar akun Instagram cipeh.id.
Kondisi jalan Payakumbuh-Lintau sendiri telah lama menjadi keluhan masyarakat. Akibat sering dilewati truk bermuatan berat, jalan tersebut mengalami kerusakan serius sepanjang delapan kilometer, terutama di wilayah Lareh Sago Halaban.
Masyarakat Menuntut
Zulmiadi, salah seorang warga setempat menyatakan bahwa pemerintah harus serius mengkaji ulang izin tambang di wilayah tersebut dengan seksama, karena dinilai lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya bagi masyarakat sekitar.
“Kami sudah berkali-kali meminta pemerintah memperbaiki jalan, bahkan aksi protes telah dilakukan. Korban nyawa pun sudah banyak berjatuhan. Namun hingga kini, kondisi jalan tetap rusak parah. Pemerintah dan pengusaha tambang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan adanya dugaan keterlibatan oknum terstruktur, banyak warga pesimistis bahwa perbaikan jalan akan membawa perubahan jika aktivitas tambang tetap berjalan tanpa pengawasan ketat.
“Kalau aktivitas tambang masih beroperasi, percuma saja diperbaiki jalannya. Akan cepat rusak lagi, kini kita ingin membuktikan keseriusan aparat pemerintah dalam memberantas permainan kongkalingkong yang tak kunjung tuntas untuk membuktikan bahwa tidak adanya keterlibatan oknum dalam bisnis ilegal ini,” ujar warga lainnya.
Merujuk sesuai undang-undang 1945 yang berbunyi berdasarkan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, sebelumnya telah meninjau kondisi jalan Payakumbuh-Lintau dan menekankan pentingnya menertibkan aktivitas tambang sebelum jalan diperbaiki. Ia mengingatkan bahwa jalan tersebut merupakan jalan kelas III yang hanya mampu menampung muatan sumbu terberat di bawah 8 ton, bukan dump truck bermuatan hingga 45 ton.
Senada dengan itu, Kepala Bappeda Sumbar, Medi Iswandi, juga menegaskan bahwa perbaikan jalan akan sia-sia jika aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan masih berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun perusahaan tambang terkait polemik ini. Warga berharap ada solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, sehingga aktivitas tambang tidak lagi merusak fasilitas umum dan menimbulkan keresahan.