
Sumbar24jam.com|Pessel-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas perkebunan kelapa sawit ilegal milik PT.SJAL Pesisir Selatan di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.
Papan penyegelan telah dipasang, menandai pengambilalihan lahan oleh pemerintah.
Langkah ini menegaskan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH bertindak tanpa kompromi.
“Sudah disegel. Papan pengumuman sudah dipasang,” ujar salah satu warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya ia menyaksikan langsung pemasangan tanda penyegelan di lokasi.
Tindakan ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga bentuk transparansi pemerintah dalam memastikan bahwa aktivitas perkebunan ilegal ditertibkan.
Satgas PKH menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik ilegal yang merusak hutan dan lingkungan.
Tokoh Pesisir Selatan Luki Andrisko, mengapresiasi langkah Satgas PKH namun menantang mereka untuk tidak berhenti di satu titik.
“Di HPK Silaut, Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir selatan, ada sekitar 1.200 hektare kebun kelapa sawit yang di segel oleh Satgas PKH,Sementara di Pancung Soal juga ada sekitar 3.000 lahan perkebunan milik PT.Incasi Raya Grup berada dalam kawasan hutan. Tim Satgas juga harus melakukan penyegelan pada lahan ilegal tersebut. Satgas PKH harus menindak semua yang melanggar” tegasnya.
Penyitaan lahan PT SJAL menjadi babak baru dalam penegakan hukum lingkungan Pesisir Selatan.
Satgas PKH telah menunjukkan ketegasannya, dan para pelaku usaha ilegal harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak lagi menjadikan kawasan hutan sebagai ladang eksploitasi tanpa izin.(Al)