
Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Pelayanan di Puskesmas Batu Ampar Jl.Raya Koto Tangah Batu Hampar – Suayan KM 4, Kec. Akabiluru, Kab. Lima Puluh Kota, Sumatera Barat mendadak viral dimedia sosial Facebook dan Instragram serta menjadi sorotan dimata publik, pasalnya sejumlah masyarakat mengeluhkan buruknya layanan kesehatan di fasilitas tersebut, terutama terkait penolakan pasien dalam kondisi darurat ( Emergency),Selasa (4/3/2025).
Padahal Puskesmas Batu Ampar dikenal memiliki silogan dengan Moto “Senyum dan Sapa Kami Setulus Pelayanan Kami” namun tidak sesuai apa yang dicita citakan sesuai moto.
Peristiwa yang mengejutkan dunia maya serta lagi ramai diperbincangkan setelah seorang warganet dengan akun Facebook inisial EY membagikan pengalamannya saat pasca kejadian tanggal 27 februari 2025 bulan kemarin setelah suaminya mengalami luka parah dan menjalani operasi dengan belasan jahit ditangan dan dikaki akibat gigitan binatang peliharaannya.
Kekecewaan yang teramat membekas yang Ia alami dalam hidupnya,sehingga berakhir penolakan pertolongan pertama hingga meminjamkan mobil ambulance untuk dibawa ke RS tidak direspon, pihak Puskesmas diduga menolak memberikan penanganan dan hanya menyarankan pasien dirujuk ke rumah sakit tanpa bantuan lebih lanjut.
Penolakan terhadap pasien salah satu warga dengan alamat Jorong Sawah Padang Sariak Laweh dalam Vidio berdurasi 1 menit 4 detik menayangkan ketidak adanya petugas di puskesmas tersebut yang menangani pasien yang datang dalam keadaan emergency
Kronologi kejadian
Berawal keluarga EY yang mempunyai seekor Beruk binatang peliharaannya yang sudah 8 tahun keluarga ini merawat sehingga disaat tragis tak bisa terelakkan lagi. Menurut keluarga EY menceritakan awal pasca kejadian terjadi pukul 06.30 monyet peliharaan lepas dari ikatan sehingga keluarga berusaha untuk menangkapnya kembali, namun ketika binatang peliharaannya ( Beruk) merasa terkejut saat ditangkap, seketika itulah binatang peliharaannya melakukan perlawanan hingga lansung menggigit kaki sang majikan.
Melihat keberutalan binatang peliharaannya (beruk), sang majikan melakukan pemukulan terhadap peliharaan, bukannya Tambah lari binatang peliharaannya dipukul malah semakin beringas serta situasi pagi itu makin mencekam. Namun naas binatang peliharaan (beruk) tersebut melukai serta menggigit tangan sang majikan hingga pembuluh tangan mengalami putus serta darah cukup deras mengalir,” ungkapnya keawak media.
Melihat keberutalan gigitan beruk peliharaan, EY berusaha membawa suaminya serta hendak meminta pertolongan kepuskesmas terdekat dengan niat meminta pertolongan pertama untuk menghentikan darah yang terus mengalir sangat banyak setiba di puskesmas pukul 07.00 kuran 9 menit.
“tapi apa pak,kami diperintahkan lagi untuk Meminta pertolongan jalan kerumah bidan, akhirnya kami dengan petugas adu argumen untuk memakai ambulance buat ke rumah sakit umum,”ujar pelayan puskesmas.
” Nanti ya Bu tunggu jam 08.00 wib,”tambahnya lagi.
Keluarga menyampaikan keawak media, intinya saya membagi vidio ini supaya tidak ada lagi pasien yang gawat darurat seperti yang kami alami buat kedepannya pak. Harapan kami pak puskesmas disini bisa menjadi acuan dan perhatian untuk pasien yang bersifat (emergency)kecelakaan atau melahirkan serta tidak harus menunggu pukul 08.00 wib menyelamatkan pertolongan masyarakat,”imbuhnya.
Untung pasca kami berada puskesmas,tetangga berinisiatif menelfon salah satu ambulance milik jorong Sawah Padang, karna melihat kondisi suami kami semakin menurun dan pucat hingga sesampai RS Adnan WD tekanan darah korban sudah 60, pikiran orang dirumah sakit umum tidak bisa diselamatkan,”ungkapnya keawak media dengan raut sedih.
“Ternyata sudah banyak keluhan tentang Puskesmas Batu Ampar, tapi kenapa tidak ada perbaikan dalam pelayanan ,Bukankah Puskesmas itu Pusat Kesehatan Masyarakat yang harusnya membantu warga? Kenapa malah terkesan lepas tangan?” Jawab EY dalam komentarnya.
Keluarga EY mengungkapkan keluh kesahnya bersama awak media bahwa keluarganya tidak mendapatkan penanganan medis ataupun obat pertolongan pertama saat berada di Puskesmas, meski dalam kondisi kritis. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar pelayanan kesehatan yang diberikan puskesmas tersebut,”ungkapnya ke awak media.
Keluhan lain juga datang dari seorang warganet yang tidak mau disebutkan namanya yang mengaku mengalami kejadian serta buruknya pelayanan di Puskesmas Batu Ampar dalam melayani masyarakatnya,”jawabnya.
Lanjut diwaktu bersamaan awak media mencoba konfirmasi melalui kepala Dinas kesehatan Limapuluh Kota Yulia Masna, masih bungkam dan belum memberikan keterangan pasti saat dikonfirmasi serta belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga.Dirinya meminta agar untuk menemui Humas Puskesmas atau Kabid Pelayanan Elsi Risalma.
Silahkan bertemu atau meminta keterangan kepada Kabid Pelayanan saya Pak,”tuturnya keawak media.
Kepala bidang pelayanan menyampaikan dihadapan awak media saat dikonfirmasi membenarkan bahwa memang terjadi saat masyarakat datang meminta pertolongan dalam keadaan darurat kepuskesmas sebelum jam dinas dimulai, itupun petugas yang menempati rumah dinas merupakan petugas bagian GIZI barang tentu tidak sesuai kapasitas yang Ia lakukan,” ujarnya lagi.
Berbagai isi kolom komentar netrizen di media sosial masyarakat pun mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota untuk turun tangan dan mengaudit pelayanan di Puskesmas Batu Ampar atau segera ditutup agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Mengacu berdasarkan UU kesehatan menyatakan Penolakan pasien dalam hubungannya dengan isi pasal 32 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menjelaskan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Selanjutnya bagaimana tanggung jawab RS atau puskesmas IGD terhadap penolakan pasien?
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ini artinya, rumah sakit atau puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Hukum bila menolak Pasien Keadaan Emergency
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan fasilitas kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Padahal menurut kesehatan gejala apa yang terjadi jika digigit manusia? rasa nyeri, pendarahan, mati rasa dan kesemutan dapat terjadi akibat gigitan. Gejala akibat gigitan bisa ringan hingga parah, termasuk: Luka atau sayatan besar pada kulit, dengan atau tanpa pendarahan. Memar (perubahan warna kulit).
Sedangkan apa dampak digigit monyet ? Gigitan monyet dapat berpotensi membawa risiko infeksi, termasuk infeksi rabies. Rabies adalah penyakit yang serius dan mematikan jika tidak diobati dengan cepat. Jadi bila kita digigit oleh monyet, sangat penting untuk segera mencari perawatan medis,karna gejala rabies tersebut
muncul pada manusia di saat masa inkubasi (masa masuknya virus kedalam tubuh manusia / hewan sampai menimbulkan gejala penyakit) Masa inkubasi pada hewan terjadi antara 3 – 8 minggu, masa inkubasi pada manusia bervariasi, biasanya 2 – 8 minggu, kadang- kadang 10 hari sampai 2 tahun, tetapi rata- rata masa inkubasinya 2 – 18 minggu.
Tim