
Oplus_0
Riau(Minas),Sumbar24jam.com – Aksi Kericuhan yang viral dimedia Publik menghebohkan jagat raya membuat publik merasa geram aksi yang tak layak dilakukan oleh oknum diduga bos lahan sawit, kejadian ini dipicu atas dugaan terjadinya pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan pengerusakan dengan kekerasan terjadi di Jalan Areal GS 3 PT PHR Minas, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak pada pukul 15.00 WIB Kamis (6/2/2025).
Peristiwa yang dilansir beberapa media online dan cetak Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdani kejadian ini kata Kapolsek bermula ketika R (35) seorang sopir truk disuruh oleh atasannya AN, untuk menjemput TBS kelapa sawit yang telah dipanen oleh AV alias Lao dan SI. Kedua pelaku tersebut diduga melakukan pencurian TBS di kebun sawit milik PU yang terletak di sekitar Jalan Areal GS 3 PT PHR Minas.
Setelah TBS dimuat ke dalam mobil cold diesel milik AN dengan nomor polisi BM 9942 YU berwarna kuning, R, AV, dan SI berangkat menuju peron untuk penimbangan dan penjualan. Namun, di tengah perjalanan, sekitar 1 Km dari lokasi kebun, mereka dicegat oleh massa berjumlah sekitar 20 orang. Massa tersebut langsung melakukan pembakaran terhadap mobil cold diesel milik AN.
Tidak hanya itu, UP juga diketahui telah melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap R. Akibat kejadian tersebut, R mengalami luka-luka dan mobil cold diesel milik AN hangus terbakar.
Personil Polsek Minas yang menerima laporan kejadian tersebut langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan barang bukti dan membawa saksi-saksi ke Mapolsek Minas untuk dimintai keterangan.
Pada Jumat (7/2/2025) pihak kepolisian meminta semua pihak terkait untuk membuat laporan polisi agar kasus ini dapat ditangani lebih lanjut. Namun, baik PU maupun AN meminta waktu untuk melakukan mediasi upaya perdamaian yang rencananya akan dilakukan pada hari Senin (10/2/2025).
“Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses mediasi pada 10 Februari 2025,” tegas Kapolsek.(Red*)