
Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Sungguh malang dan ironis sekali yang dirasakan oleh mantan Atlit Balap Sepeda ini, pasalnya Ia pernah mengharumkan pemerintahan kabupaten 50 kota serta peraih 2 medali perak diajang kelas bergengsi perlombaan Balap Sepeda Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Barat XV tahun 2018 di kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 19 sampai 28 November 2018,tujuh tahun yang lalu.
Atlet muda balap sepeda peraih 2 medali perak tersebut bernama Ichsan Naldi umur (23)tahun.Ia menjadi buah bibir di tengah tengah masyarakat 50 kota, karna Ia sangat membanggakan telah berhasil membawa harum pemerintahan kabupaten 50 Kota diajang perlombaan bergengsi tersebut,Rabu (5/2/2025).
Berkat prestasi yang Ichsan raih, beliau juga dapat piagam tertinggi dari pemerintah kabupaten 50 Kota yakni dari Bupati Irfendi Arbi pada tanggal 28 November 2018 yang mana telah berhasil mengharumkan Kabupaten 50 Kota ditingkat provinsi,walau saat ikut perlombaan Ia masih tercatat sebagai siswa menengah atas (SMA).
Selain piagam penghargaan dan hadiah tawaran bonus bekerja sebagai prestasi yang diraih berdatangan terhadap atlet muda Balap Sepeda ini. Atas jasa yang Ia peroleh Ichsan memulai kariernya di Dinas Pangan tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas ( THL) di Dinas Pangan Kabupaten 50 Kota pada tanggal 1 Maret 2021.
Saat awak media mengkonfirmasi Ichsan di kediamannya menuturkan,
awal bekerja atlet peraih perak tersebut Ia ditempatkan dibagian Pelayanan Umum dan Kearsipan, namun pada tahun 2022 Ia ditempatkan lagi dibagian bidang ketersediaan pangan sebagai Enumerator.
Lanjut ditahun 2023 Ihsan dipercaya sebagai sopir kepala Dinas Pangan bernama Ambardi, itupun tidaklah berlangsung lama,di tahun 2024, Ichsan di mintak lagi sebagai sopir Kepala Dinas Pangan 50 kota Yunire Yunirman ST., M,Si. yang baru pindah dari Dinas Lingkungan hidup ke Dinas Pangan 50 kota karena dianggap gagal dalam mengelola persampahan.
Kronologis Kejadian
Berawal dari awak media mendapatkan laporan dari masyarakat berinisial RN diduga ada pemberhentian sepihak oleh Kepala Dinas Pangan 50 Kota terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) penyumbang medali perak untuk Kabupaten 50 Kota,” tuturnya.
Mendengar kabar berita tersebut awak media mencoba investigasi lapangan ke kantor Pangan 50 kota serta menemui kepala Dinas Pangan membenarkan, bahwa THL tersebut saat ini tidak lagi masuk kerja dikarnakan ada pelanggaran kerja yang tidak dipatuhi oleh Ichsan sendiri yang tidak hadir 3x tanpa kabar berturut turut
sehingganya kami memberikan SP (Surat Peringatan) 1 serta pemberhentian yang bersangkutan dan berdalih kontrak kerja Ihsan telah habis,” ujar kepala dinas Pangan ke awak media.
Sedangkan informasi yang behasil kami dapat bahwa Ichsan terlalu terkuras betul tenaganya untuk kegiatan di luar kedinasan dan tidak sewajarnya ia diberlakukan seperti itu, urusan kedinasan dan keluarga dianggap sama saat kami pantau, terkadang dari pagi hingga larut malam Ikhsan masih mendampingi kepala dinas untuk berbagai urusan pribadi, kami merasa kasihan juga pak,” jawabnya ke awak media yang tidak mau disebutkan namanya.
Lanjut dihari yang sama awak media langsung mendatangi Ichsan serta membenarkan bahwa Ia tak lagi masuk kantor di Dinas Pangan 50 kota,”imbuhnya.
” Saya tidak diperbolehkan lagi masuk pak lantaran karna saya sakit 3 hari, ketidakhadiran saya masuk kantor telah melayangkan surat sakit izin tidak masuk melalui kepala Dinas Pangan, karna sebelumnya saya bersama Buk kadis baru pulang melakukan perjalanan dinas luar daerah bukan dihari kedinasan, dua hari tidak masuk keesokan harinya saya mencoba buat masuk kantor, namun perlakuan yang saya alami disuruh pulang istirahat, hal yang sama keesokan harinya saya juga tidak diizinkan untuk masuk begitulah selanjutnya,”ujarnya dengan wajah sedih.
” Saya mengharumkan nama pemerintahan Kabupaten 50 Kota di tingkat Pemprov dan 2 medali Perak saya raih diperlombaan Balap Sepeda, dianggap
tiada arti saya diberlakukan seperti ini,” Imbuhnya lagi.
Keterangan antara Kepala Dinas Pangan Yunire dengan Ichsan Naldi sangat bertolak belakang saat awak media mengais informasi keduanya. Ichsan menyampaikan bahwa rutinitas kerjanya padat setiap hari bersama kepala Dinas Pangan sehingga antara perjalanan dinas dan perjalanan keluarga terus saya lalui tak henti hentinya pak,”jawabnya sambil mengeluh.
” Saya bukan robot pak,saya butuh istirahat bukan diperlakukan seperti yang tak pantas, disaat jam dinas saya patuh terhadap aturan, namun diluar jam dinas berilah kesempatan saya buat istirahat, jangankan itu pak, saya meminta izin untuk pengurusan persyaratan administrasi ikut jalur PPPK (P3K) tahap dua tidak diberikan izin untuk tidak masuk kerja,” tambahnya dengan raut sedih.
Ichsan Naldi diangkat jadi THL melalui jalur prestasi yang telah mengharumkan Kabupaten 50 Kota serta sebuah penghargaan bergengsi yang tidak semua atlet dengan mudah mendapatkannya.
Lantas sebagai seorang atlet berprestasi, apa saja penghargaan dari pemerintah yang layak didapat oleh Ichsan Naldi. Penghargaan bagi atlet atau pelatih berprestasi diatur dalam Pasal 86 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 86 UU 3/2005 berbunyi ;
(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah /swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan.
(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
Sedangkan Ketua Komisi III DPRD kabupaten 50 Kota Ajisman, Dt. Majo Kayo yang bermitra dengan Dinas Pangan 50 kota menyampaikan Tenaga Harian Lepas (THL) tidak boleh diberhentikan sepihak saja,harus melalui proses mekanisme apalagi sosok berprestasi serta pemerintah seharusnya mengusulkan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu untuk THL yang mengabdi di pemerintahan,” tegasnya.
” Lanjut, pemerintah pusat sesuai dengan Pasal 99 pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 PP tersebut berbunyi bagi pegawai non PNS, secara bertahap dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sampai jangka waktu lima tahun, kita pertanyakan nantinya kedua belah pihak, tambahnya ke awak media.
Menghadapi pejabat eselon 2 yg semena- mena terhadap bawahannya, saya berharap kepada Bapak Sekretaris Daerah selaku pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara dan Bapak Bupati serta Wakil Bupati terpilih agar lebih bijaksana terhadap pejabat yang tidak berakhlak mulia, sesuai dengan misi pertama Sakato : “Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia dan berbudaya berdasarkan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah”, ujar ichsan.
ferizal Ridwan ridwan selaku mantan wakil bupati 50 kota menyinggung persoalan ini menyampaikan mari kita lihat secara properopesional persoalan itu, pertama kontrak kerja para pihak, aturan mengatur para honorer itu sendiri, dan ini juga mesti melalui sekda untuk tindak lanjutnya, atau melalui sekda ke pejabat pembina kepegawaian, karena Ihsan ini rekrutnya atas prestasi nya tentu juga jadi pertimbangan untuk dipertahankan atau di lanjutkan kontraknya sepanjang sesuai aturan berlaku.
Sekarang tentu berdasarkan UU ASN , baik Ihsan maupun mereka yang honorer lainnya menyesuaikan dengan hasil penataan pihak Pemda terhadap mereka yang non PNS tersebut, kebijakan itu yang akan menjawabnya nanti,” ujarnya dipenutup.(red)
Tim