Sumbar24jam.com|Pessel – Sebuah pasar malam yang telah beroperasi sejak Sabtu (25/1/2025) di Kampung Sungai Sirah, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, menuai sorotan.
Di balik gemerlap lampu dan hiruk-pikuk hiburan, terselip praktik berbau perjudian yang berlangsung tepat di depan Kantor Camat Sutera. Keberadaan permainan berbau judi ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas perjudian, baik yang terjadi secara langsung maupun daring.
Lebih mengkhawatirkan, arena perjudian terselubung ini justru banyak diminati oleh anak-anak muda, kelompok yang seharusnya dilindungi dari dampak negatif perjudian.
“Awalnya kami mengira ini hanya sekadar hiburan biasa, tetapi ternyata banyak permainan yang mengarah pada praktik perjudian. Hal ini jelas meresahkan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tokoh masyarakat asal Sutera, Dr. Rodi Chandra, menyayangkan keberadaan pasar malam yang mengandung unsur perjudian tersebut.
“Pasar malam memang menawarkan berbagai permainan, tetapi seharusnya murni sebagai hiburan, bukan sebagai ajang pertaruhan yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain,” ujarnya.
Sebagai praktisi hukum, Rodi menegaskan bahwa permainan semacam ini tidak seharusnya diizinkan, terlebih di tengah upaya gencar pemerintah dalam memberantas perjudian, baik offline maupun online.
Menurutnya, dampak dari aktivitas perjudian di pasar malam ini juga berpotensi merusak generasi muda, yang sebagian besar merupakan pelajar.
“Jika praktik ini dibiarkan, tentu akan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian sekaligus berpotensi merusak moral generasi muda,” tuturnya.
Selain itu, ia menyoroti jam operasional pasar malam yang bisa mengganggu aktivitas belajar para pelajar dan masyarakat setempat.
“Kegiatan ini sebaiknya dibatasi, mengingat saat ini bukan masa libur sekolah. Operasionalnya harus diperhatikan agar tidak mengganggu aktivitas belajar anak-anak,” tambahnya.
Terkait perizinan, Rodi meminta aparat kepolisian untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan ada atau tidaknya praktik perjudian di pasar malam tersebut. Selain itu, Rodi juga menekankan perlunya batas waktu kegiatan tersebut.
“Pihak kepolisian harus melakukan pengecekan. Jika ada izin resmi, tentu harus ada pengawasan ketat dari aparat agar tidak disalahgunakan dan berpotensi mengganggu ketentraman umum,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kecamatan Sutera, Rusli Dt Rajo Batuah, juga menyayangkan keberadaan permainan berbau perjudian di pasar malam tersebut.
Menurutnya, praktik semacam ini bertentangan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas perjudian. Selain itu, permainan tersebut juga dapat merusak moral generasi muda, terutama mereka yang masih menempuh pendidikan.
“Sangat disayangkan bila ada permainan yang terindikasi dan mempunyai unsur perjudian. Selaku niniak mamak, kami menolak praktik semacam ini,” tegas Rusli.
Meski demikian, ia menekankan bahwa LKAAM tidak menentang keberadaan pasar malam selama kegiatannya sesuai dengan nilai-nilai adat dan agama. Namun, jika bertentangan dengan syarak dan budaya Minangkabau, maka harus ditutup demi masa depan generasi muda.
Lebih lanjut, Rusli menyoroti perizinan yang disinyalir telah dikeluarkan oleh kepolisian. Ia meminta agar pihak berwenang melakukan peninjauan kembali terhadap pasar malam tersebut.
“Kalau izin telah terbit, kepolisian tentu harus melihat langsung bagaimana praktik di lapangan. Apakah sudah sesuai dengan izin yang dikeluarkan atau tidak. Jangan sampai masyarakat semakin resah karena praktik perjudian yang terkesan dibiarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, penanggung jawab pasar malam telah dihubungi untuk dimintai tanggapannya terkait hal ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.(Al)