Sumbar24jam.com|Pessel – Satuan Reskrim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali mengamankan FI (32) diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Jum’at 17 Januari 2025.
Pelaku mencongkel sebuah rumah yang sedang direnovasi di Jalan Ilyas Yakub Painan Nagari Painan Kec. IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan pada Rabu malam 08/01/ 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal “Macan Kumbang” dibawah kendali Aiptu Yopi Alexander, berawal dari masuknya laporan korban ke Polisi perihal telah kehilangan barang – barang di rumahnya yang sedang di renovasi, menerima laporan dimaksud Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Berkat Informasi dilapangan Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku Inisal FI (32), Nelayan, domisili Jln. Pramuka Carocok Painan Ken. Painan Selatan Kec. IV Jurai Kab. Pessel, dirinya merupakan seorang Residivis dengan kasus yang sama sebelumnya, pelaku dapat ditangkap di depan Pasar Inpres Painan.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang hasil pencurian dirumah tersebut kepada seseorang.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, S.I.K menegaskan, sesuai perintah Kapolres, Satuan Reskrim terus menggencarkan pemberantasan segala bentuk kejahatan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, S.I.K mengatakan, ”Penangkapan Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel terjadi di depan Pasar Inpres Painan dan langsung kita kejar barang buktinya, Alhamdulillah dapat kita amankan 1 Unit Gerindra Merk RYU warna hijau dan 1 Unit Sinsaw merk dan warna yang sama“ ujar Kasat.
“Pelaku FI (32) melakukan pencurian tersebut dengan cara mengupak atau mencongkel jendela dengan obeng dan telah menjual barang – barang hasil curiannya ke seseorang“. tambahnya.
“Beberapa barang bukti telah kita amankan dari pelaku, saat ini pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tegas Kasat Reskrim.(Al)