Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Pengeroyokan serta pengusiran satu keluarga menjadi perhatian serius ditengah tengah masyarakat kabupaten 50 Kota,banyak sekali masyarakat menyayangi kejadian ini terjadi ditengah tengah kehidupan, apalagi sama sama penduduk asli setempat. Sosok yang viral dimedia sosial ini pria berinisial A (35) warga jorong Batang Linjuang Kenagarian Tanjung Bungo Kecamatan Suliki kabupaten 50 Kota.
Korban A merupakan satu keluarga pengeroyokan serta pengusiran yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kabupaten limapuluh Kota, warga masyarakat serta netizen dikalangan media sosial mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polresta Kabupaten 50 Kota dalam penanganan kasus tersebut yang telah menaikkan status perkaranya menjadi penyidikan.
Hasil rujukan laporan Polisi nomor: LP/B/111/X/2024/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 31 Oktober 2024 serta Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/165/X1/Res.1.6/2024 tanggal 4 November 2024 dan Surat pemberitahuan perkembangan hasil Penelitian laporan nomor: B/228/XI/RES.1.6/2024 tanggal 29 November 2024,yang diterbitkan oleh Kanit 1 Pidum selaku penyidik Satreskrim 50 Kota IPDA ALDAFRIZAL,S.H.
Sehubungan dengan rujukan diatas dengan ini diberitahukan kepada saudara A tertanggal 23 Desember 2024 bahwa terhadap laporan tersebut telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan telah dilaksanakan gelar perkara,dari hasil gelar perkara tersebut didapat kesimpulan bahwa telah ditemukan suatu peristiwa ” TINDAK PIDANA ” dan telah dapat ditingkatkan kepenyidikan.Selanjutnya pihak Polres 50 Kota melakukan proses penyidikan sesuai dengan hasil penilaian tim penyidik Polres 50 Kota.
Dengan peningkatan kasus itu, korban dan sejumlah LSM, Netizen media sosial serta Ormas masyarakat lainnya berharap segera ada penetapan tersangka serta penahanan sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP dalam kasus pengeroyokan dan perusakan harta benda keluarga mertuanya,” ungkapnya keawak media (28/12/2024).
Inisial A merupakan warga kota Payakumbuh serta beristrikan warga Kenagarian Tanjung Bungo Suliki serta mempunyai 3 orang anak masih kecil. Dua diantara anak ini tercatat masih sekolah serta barang tentu program pemerintah mengenai pendidikan terus dijalani anak korban pengusiran satu keluarga ini.
” Walaupun kami diusir dari kampung halaman kami pak pendidikan sekolah untuk anak anak kami terus kami perjuangkan pak,” ujarnya ke awak media.
Terakhir korban A dipanggil ke Polres Limapuluh Kota pada hari Senin minggu kemarin dan mendapatkan kabar bahwa kasusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan ,” ucapnya.
Peristiwa yang telah dilaporkan korban inisial A sejak 31 Oktober 2024 pukul 11.30 wib dengan berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/111/X/2024/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar. Kepada awak media dirinya telah menyampaikan sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Kapolres 50 Kota.
“Sejak pertama kali saya laporan, kami telah menerima dua kali SP2HP, terimakasih atas kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini,” lanjutnya.
Selanjutnya korban (A), Ia pun berharap agar dalam perkara ini segera ada kepastian hukum, seperti disebutkan dalam asas ‘equality before the law’ yang dapat dimaknai bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan, setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,”tegasnya.
“Saya berharap segera ada penetapan tersangka, sehingga kasus ini bisa dibuka secara terang benderang saat di persidangan nanti,” tandasnya.
Bersama Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid,S.H.S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Hendra S.H.M.H dan penyidik IPDA Aldafrizal,S.H. istri korban membenarkan adanya peningkatan status penanganan perkara yang dilayangkannya oleh korban (A) sembari usai pemanggilan dirinya di Polres 50 Kota.
“Terkait perkara itu, Benar pak kami telah diberikan surat bahwa pihak Polres Limapuluh Kota telah menaikan ke penyidikan,” ujarnya ke awak media.
Seperti diketahui bahwa peristiwa pengeroyokan berawal saat inisial (A) dirinya bersama keluarga dan anaknya mencari keberadaan adik Ipar Legi yang sebelumnya terlibat perkelahian dengan anak sepupu keluarga istri dan beberapa orang rekannya.Merasa keamanan Legi seorang diri terasa terancam Ia pun berniat meminta perlindungan ke kantor Walinagari namun pihak walinagari tidak berada ditempat,Legipun berusaha menyelamatkan diri ke kantor Kapolsek setempat, hal hasil keadaan kapolsek saat itu lagi mengurus kasus begal,”tutur istri korban.
Kekuatiran keselamatan adik istri terancam korban A berupaya mencari keberadaan Legi, namun disaat itu belum juga ditemukan. Sepulang pencarian kami dihadang sejumlah masyarakat yang menanyakan keberadaan Legi.
” Dima Legi waang surukan ( dimana Legi kamu sembunyikan)? ujar masyarakat terhadap korban A.
” Kami tidak mengetahui da,merasa pengakuan korban dianggap tidak jujur, sejumlah oknum pengeroyokan berkisar dugaan 15 orang tersebut membabi buta inisial A bersama sama didepan istri dan anak anak mereka yang masih kecil,secara tidak langsung fisiologis sianak seketika langsung terganggu dan rasa ketakutan yang luar biasa,karna sang ayah dikeroyok beramai ramai,”tambahnya.
“Anak kecil tak berdosa histeris melihat perlakuan para pelaku membabi buta ayah sianak,jangan pukul lagi ayah saya dengan memohon kepada para oknum disaat stuasi tak terkendali saat itu.
Tanpa ada alasan yang jelas, berawal dari situlah diduga persoalan ini memuncak ke publik.
Mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya, di antaranya dada, perut, telinga dan pinggang serta kepala berumuran darah segar mengalir keluarga berusaha melakukan visum akhirnya korban membawa kasus ini ke jalur hukum untuk diproses secepatnya.
Tuduhan yang dialamatkan kepada korban A dan sekeluarga yang menuturkan meresahkan kata masyarakat,itu tidak berdasar pak,”Lanjut Suami, kami akui pernah tersandung pencurian 10 tahun yang lalu mengambil ternak satu ekor kambing dan itupun telah diselesaikan secara damai serta ganti rugi dan dianggap selesai. Perihal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolsek Suliki IPTU Doni Putra saat dihubungi melalui telepon WhatsApp menuturkan bahwa korban A pernah kami tangkap karna tersandung kasus pencurian jeruk milik Afwendri sebanyak 125 kg kurung waktu dua hari, pertama tanggal 25 Mei 2024 pukul 20.00 wib dan hari kedua tanggal 26 Mei 2024 pukul 17.00 wib berlokasi di Batu Ampa jorong Batang Linjuang Nagari Tanjung Bungo kecamatan Suliki.
Awak media mencoba bertanya langsung motif kenapa nekat mengambil hak milik orang ?
” Korban A menjawab ke awak media alasan pencurian itu terjadi dikarenakan pak istri saya sering diganggu olehnya,merasa tidak nyaman istri sayapun memberi tahu kepada saya,karna perlakuan ini sudah beberapa kali dilakukan oleh orang tersebut,” ujarnya.
Itupun pak niat hati mengambil jeruk mulai yang baru berbuah hingga besar lantaran membalas Sakit hati kepada pelaku yang sering mengganggu istri saya pak. Jeruk yang saya ambil tidak dijual pak,namun saya buang kembali, itupun kejadian tersebut tak ada kaitannya dengan pengeroyokan yang saya alami saat ini,”tambahnya.
Hasil putusan nomor 5/Pid.C/2024/PN Tanjung Pati tertanggal 9 Juli 2024 -mengadili saudara A terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pencurian ringan (Tipiring).
– menjatuhkan pidana terhadap A dengan pidana penjara selama 1 bulan, -menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karna terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum berakhir masa percobaan selama 5 bulan.Demikian diputuskan dalam sidang pengadilan Negeri Tanjung Pati oleh Zalyoes Yoga Permadya,SH.
Sejumlah beberapa Netizen dimedia sosial serta masyarakat mendukung langkah baik pihak kepolisian di lingkup kabupaten 50 Kota untuk mengusut tuntas kasus peristiwa pengeroyokan dan perusakan rumah dan harta benda, supaya kepastian hukum betul hadir ditengah tengah masyarakat. Sejumlah LSM dan Ormas Masyarakat serta masyarakat media sosial selalu mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Mantan Anggota DPRD 50 Kota Khairul Apit Kader Partai Gerindra juga memberikan tanggapan melalui telepon WhatsApp menyampaikan sangat menyayangkan kejadian main hakim sendiri serta perusakan rumah dan harta benda seharusnya tidak terjadi sehingga azas musyawarah dan mufakat seharusnya di kemungkakan dalam mengambil keputusan bersama disebuah suatu Nagari, Ia juga terus mengamati dan mengawal kasus ini hingga tuntas sampai kepastian hukum betul betul ditegakkan,” Tegasnya dipenutup.(Red***)
Tim