Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor; LP/B/111/X/2024/SPKT/Polres 50 Kota/ Polda Sumbar tanggal 31 Oktober 2024, tentang Perkara pengeroyokan serta berujung pengusiran satu keluarga, Ahli hukum pidana beserta Ketua Umum Lembaga Advokasi Elang Indonesia (LKA) Wisran,sekaligus pendiri lembaga mengatakan pengusiran satu keluarga di Nagari Tanjung Bungo, jorong Batang Linjuang Kecamatan Suliki Kabupaten 50 Kota oleh warga setempat serta beberapa pemungka masyarakat sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam ideologi, konstitusi dan regulasi yang terkait dengan HAM, di mana setiap orang berhak untuk tinggal pada suatu tempat.
“Pengusiran itu bertentangan dengan hak dasar individu setiap manusia di mana setiap orang berhak untuk tinggal, dan pergi ke manapun di setiap tempat. Undang-undang kita melindungi hak-hak tersebut,” kata Wisran kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Awak media www.Sumbar24jam.com saat mendampingi satu keluarga ke LKA Elang Indonesia meminta akan perlindungan serta pendampingan hukum untuk menyelesaikan permasalah yang mereka alami.
Fakta Baru terkait warga Usir Keluarga di Tanjung Bungo Suliki ini mengundang perhatian besar oleh masyarakat setempat pasalnya
pengusiran ini merupakan tindakan arogan dan pemaksaan. Maka dari itu, Wisran menilai bahwa pelaku pengusiran dapat dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP.
Ketua Umum Lembaga Advokasi Elang Indonesia Wisran, selain pengusiran pasal lain juga mengarah ke Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan Pasal 170 KUHP tidak mengatur denda, melainkan mengatur ancaman pidana penjara bagi pelaku pengeroyokan Pasal 170 ayat (1) KUHP mengatur bahwa pelaku pengeroyokan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pasal 170 ayat (2) KUHP mengatur bahwa pelaku pengeroyokan dapat dipidana penjara maksimal
7 tahun jika pelaku dengan sengaja menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka 9 tahun jika kekerasan mengakibatkan luka berat 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut Pasal 170 KUHP mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Pasal lain juga mengarah Tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 410 KUHP yang menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai, suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
“Tindakan itu termasuk tindakan pemaksaan untuk melakukan sesuatu. Dalam hal ini, untuk pergi meninggalkan tempat tinggalnya. Jelas bahwa ini sudah masuk dalam lingkup Pidana. Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera mengusut peristiwa ini seadil adilnya serta sampai tuntas ” papar Wisran Ketua Umum Lembaga Advokasi Elang Indonesia.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum yang maknanya bahwa setiap dugaan pelanggaran pidana harus diselesaikan menurut hukum. Pengusiran adalah langkah main hakim sendiri yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.
“Aparat desa dan para pemungka masyarakat Ninik Mamak seharusnya berperan untuk meredam situasi setempat melalui mediasi. Apabila aparat desa berfungsi dengan baik, pengusiran tidak perlu terjadi. Maka patut dipertanyakan apakah aparat desa yang sudah terpilih ini menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak,” tuturnya.
Ia berharap, setiap masalah diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Jika memang mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka diselesaikan lewat jalur yang sudah ditentukan.
“Tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan kuno yang sudah harus ditinggalkan demi supremasi hukum,” kata Wisran.
Kronologis pengusiran Satu keluarga di Tanjung Bungo Suliki Gegara salah paham serta indikasi ejekan dan berujung pengeroyokan berawal adiak ipar berinisial (L) mengupayakan adiknya yang lagi hamil untuk segera melakukan persalinan ke rumah sakit, dalam keadaan pikiran panik inisial (L) melintasi rumah kakak sepupu orang tua, merasa harga dirinya dihina ato ditertawakan (L) akhirnya perseteruan bersama sepupu tak terelakkan lagi,melihat lawan sepadan tak seimbang pihak sepupu meminta bantuan kepada Inisial (R)16 tahun yang masih dibawah umur.
Melihat malam itu mencekam (L) merasa rumahnya sudah terkepung disalah satu sepupu Jadi L bersama kakak kandung,anak anak dan Ipar mencarikan perlindungan ke rumah walinagari,namun walinagari dalam tidak ada ditempat sehingga upaya perlindungan berlanjut ke kantor Kapolsek, Inisial L memutuskan untuk segera bergegas ke kantor Kapolsek namun hal serupa beserta Ipar mengalami keadaan yang sama berhubung pihak berwajib lagi mengurus kasus begal,” Ungkapnya.
Keluarga akhirnya memutuskan untuk perjalanan pulang namun disaat pulang menjelang kantor walinagari nagari,kami dicegat diperjalanan pulang oleh sekelompok warga masyarakat berdalih menyembunyikan inisial (L) sehingga terjadi pengeroyokan menjelang perjalanan pulang dan kami berinisiatif mencari perlindungan ketempat aman,” tegasnya.
Setelah pasca kejadian berujung perusakan rumah dan harta benda setelah 10 hari pasca kejadian, kami berupaya pulang ke rumah yang kami tempati di Tanjung Bungo,bersama keluarga serta melaksanakan rutinitas seperti biasa.Namun aktifitas kamipun tak begitu lama secara tiba-tiba kami diusir dari rumah kami sendiri dengan alasan tak jelas dan maksud pengusiran,” tuturnya lagi.
Pengusiran kembali untuk kedua kalinya karna kami satu keluarga yang terdiri ibu dan bapak,satu adik kandung,3 anak kecil dua masih sekolah satu masih balita memutuskan tinggal di tempat famili di Kuranji Sungai Talang, namun ketenangan kami di Sungai Talang tak berapa lama,kami diusir kembali oleh masyarakat setempat diduga ada Komunikasi Walinagari Tanjung Bungo dengan Walinagari Sungai Talang tentang isi surat kesepakatan yang dibuat tempat kami asal,” ungkapnya keawak media.
Akhirnya kami harus pasrah angkat kaki dari nagari tersebut karna tidak kami di tarimanya keberadaan kami di Nagari Sungai Talang ,sehingga harus memutuskan untuk pindah arah kota Payakumbuh.
Awak media mencoba konfirmasi bersama pihak Satuan Reskrim Polres 50 Kota dengan Ipda Aldafrizal SH menjelaskan kami sudah melaksanakan serangkaian tindakan dalam rangka Penyelidikan. Kemudian pada tanggal 9 Desember 2024 kami sudah melaksanakan Gelar Perkara dengan Kesimpulan Perkara dimaksud sudah kami naikkan statusnya ke Tahap Penyidikan.
Sekarang pak, sesuai SOP kami sedang melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka penyidikan, diantaranya : melaksanakan BAP terhadap para Saksi, Saksi Ahli,” sahutnya.
Kami tetap intens dan mengatensi pak terkait perkara ini, harapan kami semoga kami tidak mengalami kendala berarti dalam tahap penyidikannya sehingga dalam waktu dekat kami sudah dapat melaksanakan Gelar Perkara guna menetapkan Tersangkanya dan segera mengambil tindakan selanjutnya,” ujarnya lagi dipenutup.
Editor Arul