Sumbar24jam.com|Pessel – Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, diminta serius dalam menggarap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari usaha penangkaran sarang burung walet di daerahnya.
Perihal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua DPRD Pessel, Hakimin, dari Fraksi Partai Gerindra, dalam relisnya, Sabtu (7/12/2024).
Dia mengatakan, di Pessel, sangat banyak terdapat usaha – usaha penangkaran sarang burung walet. Dan, sebagiannya justru sudah menghasilkan.
“Nah, maka dari itu, kami dari DPRD, meminta Pemkab, khususnya instansi terkait, untuk dapat menggarap lebih serius lagi, potensi PAD di sektor ini,” ucapnya.
Bagaimana langkahnya, tambah Hakimin, tentu pihak pemkab lah yang sangat paham. Apakah itu dengan pola pendekatan dan sebagainya.
“Yang pasti, retribusi atau pajak usaha penangkaran sarang burung walet, adalah potensi pendapatan bagi daerah,” ujarnya.
Apalagi, terang Hakimin, Pemkab Pessel juga sudah memiliki Peraturan Daerah terkait Retribusi atau Pajak dari Usaha Penangkaran Sarang Burung Walet, Yakni: Perda nomor 9 tahun 2023.
Dan, realisasi dari penerapan PAD di sektor ini, hingga kini masih saja minim sekali.
“Untuk itu, kami selaku wakil rakyat, mengimbau supaya pemkab melalui stakeholder terkait, untuk bisa lebih serius lagi, dalam menggarap PAD di sektor ini,”ujar Hakimin. (Al)