
Sumbar24jam.com|Pessel – Memasuki masa tenang pada tahapan Pilkada Serentak 2024, serta dalam menjaga situasi kondusif menjelang pemungutan suara, Polsek BAB Tapan Polres Pesisir Selatan turut serta melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK).
Penertiban berlangsung disepanjang jalan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan,Senin (25/11/2024).
Hadir dalam kegiatan,Anggota Kapolsek BAB Tapan Bbriptu Yudi Gusferi,S.H dan Biptu Ikhsan Falena,Ketua Panwascam Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Inza Aandra,S.Sos dan jajarannya, Satpol PP Damkar Pesisir Selatan,Babinsa Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma,SH MH menjelaskan, penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap aturan yang melarang pemasangan alat peraga kampanye pada saat memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024.
“Kami bersama Panwascam, Satpol PP Damkar dan unsur TNI berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada. Penertiban dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan mengutamakan koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Akp Dedy Arma,SH MH
Sedangkan Ketua Panwascam Inza Aandra,S.Sos menuturkan, penertiban ini telah direncanakan bersama dalam rangka memastikan alat peraga kampanye tidak melanggar peraturan.
Kegiatan penertiban berlangsung lancar, dan masyarakat diimbau untuk ikut serta menjaga kekondusifan serta mematuhi aturan selama tahapan Pilkada berlangsung. (Al)