Sumbar24jam.com|Pessel-Aksi pengrebekan yang dilakukan oleh warga terhadap truk pengangkut ribuan paket sembako yang melakukan pembongkaran di salah satu rumah LO pasangan calon (Paslon) 01 Rusma Yul Anwar-Nasta Oktavian (RA-Nasta) Kamis (21/11) di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berbuntut panjang.
Pasalnya saat kejadian itu, oknum LO Paslon 01 RA-Nasta Albert, diduga melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap jurnalis Padang TV yang tengah melakukan peliputan di lokasi kejadian.
Masyarakat gempar, karena rumah tempat pembongkaran ribuan paket sembako itu ternyata milik orang tua dari oknum LO Paslon tersebut, yang tentunya membangkitkan insting jurnalis wartawan Padang TV, Robby Oktora Romanza, untuk melakukan peliputan.
“Saat meliput, saya diintimidasi untuk tidak membuat berita perisitiwa tersebut, dengan alasan bahwa paket sembako tersebut bukanlah milik Paslon 01. Padahal saya baru sampai di lokasi, baru pada tahap pengambilan gambar pandangan mata di lokasi,” jelas Robby, Kamis (21/11) malam Kepada wartawan.
Lebih lanjut menurutnya, pria berbaju hitam yang diketahui bernama Alber tersebut, juga telah melakukan ancaman dengan mengajak duel.
“Saya diancam dengan diajak duel 1 lawan 1, padahal saya dalam menjalankan tugas jurnalistik saya. Bahkan media tempat saya bekerja juga telah difitnah,” sambungnya.
Terkait Perisitiwa itu, Robby mengaku telah berkoordinasi dengan Pimpinan Redaksi Padang TV untuk melaporkan peristiwa yang telah mencoreng dunia jurnalistik tersebut.
“Setelah berkoordinasi dengan pimpinan kami memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, karena sudah mencoreng kebebasan pers dan intimidasi terhadap wartawan,” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris PWI Pessel, yang juga merupakan wartawan Harian Padang Ekspres, Yoni Syafrizal, merasa prihatin dan mengutuk keras setiap perbuatan premanisme dan intimidasi terhadap insan pers, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Nomor 40 tentang Pers.
“Sebagai pilar demokrasi ke empat, insan pers dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-undang. Oleh karenanya, kami mengecam dan menguruk keras segala bentuk perbuatan intimidasi ataupun pengancaman terhadap wartawan, sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 40 tentang Pers,” tegasnya singkat. (Al)