PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
Sumbar24jam.com|Pessel – Nasta Oktavian, Calon Wakil Bupati dari Rusma Yul Anwar, Paslon Nomor Urut 1, di Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat Tahun 2024, dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu.
Dalam relis Bahu Nasdem Provinsi Sumatera Barat, Selasa (19/11/2024), masuknya laporan ke polisi, dikarenakan pasangan dari Rusma Yul Anwar (Bupati inkumben) ini, diduga melontarkan fitnah ke Paslon Nomor Urut 2 (Hendrajoni), dalam Acara Debat Paslon digelar KPU setempat, di Padang, baru – baru ini.
“Ya, kami melaporkan Saudara Nasta Oktavian (Cawabup Paslon Nomor 1) ke Polres Pessel pada Senin 18 November 2024. Laporan tersebut berbentuk: Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Dugaan Pelanggaran UU ITE,” ucap Arif Yumardi, Sekretaris Tim Pemenangan Paslon HJ-RI, didampingi Kuasa Hukum dari BaHu Nasdem Sumbar, Bakhtiar Arif Lubis.
Laporan Tim Pemenangan HJ-RI ini, terangnya, dikuasakan secara sah oleh Calon Bupati Pessel Hendrajoni, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 November 2024.
Selain ke pihak kepolisian, tambah Arif Yumardi, pihaknya juga memasukkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu Kada ke pihak Bawaslu setempat, dengan terlapor yang sama.
“Tanda Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu Pessel Nomor: 004/PL/PB/Kab/03.15/XI/2024, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Arif Yumardi (pelapor) menerangkan, berawal pada Kamis 14 November 2024. Dimana, dilaksanakannya Debat Publik Calon Bupati Pesisir Selatan oleh KPU, yang berlokasi di salah satu hotel di Kota Padang.
Peserta debat adalah Rusma Yul Anwar – Nasta Oktavian (Paslon Nomor Urut 1), dan Hendrajoni – Risnaldi Ibrahim (Paslon Nomor Urut 2).
Dalam sesi tanya jawab, Nasta Oktavian (terlapor), memberikan pertanyaan yang kuat diduga bermaksud mendiskreditkan, serta memfitnah Cabup Hendrajoni.
Dimana, terlapor menyatakan secara tegas, bahwa Hendrajoni adalah koruptor, atau telah melakukan tindak pidana korupsi uang sebanyak Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), sewaktu menjabat Bupati Pesisir Selatan Periode 2016 – 2021, dalam perkara pidana korupsi PDAM Pessel.
Pertanyaan terlapor, diduga kuat memberikan tuduhan (fitnah), dan mencemarkan nama baik Cabup Hendrajoni.
“Telah patut diduga melakukan Black Campaign secara terang-terangan, dengan menggunakan fasilitas debat, yang disediakan oleh pemerintah daerah,” ujar Arif Yumardi.
Terlapor, juga menyatakan tindakan korupsi tersebut di atas, telah diputus oleh pengadilan dan telah inkrah.
“Ini sama sekali keliru, sesat, serta menyesatkan. Dan, pernyataan terlapor sangat jelas bermaksud untuk membunuh karakter, bahkan mengkriminalisasikan Cabup Hendrajoni (Paslon Nomor Urut 2),” ucapnya.
Arif Yumardi menjelaskan, terlapor Nasta Oktavian hanya mengutip catatan pertimbangan Majelis Hakim, bukan putusan Hakim, dalam Putusan Perkara Nomor 47/Pid.sus-TPK/2022/PN.PDG, halaman 103 paragraf I.
Oleh karena itu, suatu pertimbangan hakim, dalam putusan, tidak bernilai eksekutorial, dan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
“Apalagi, Hendrajoni dalam perkara 47/Pid.sus-TPK/2022/PN.PDG, hanya sebagai saksi,” ujarnya.
Tidak cukup sampai di situ saja, lanjut Arif Yumardi, melalui berbagai media sosial, terlapor juga secara sengaja, telah memposting pernyataan fitnah yang dilontarkannya pada Debat tadi, di akun tiktok Nasta Nasrul Abit, pada tanggal 17 November 2024, sekira jam 17.00 WIB.
Selanjutnya, pernyataan yang patut diduga merupakan fitnah, juga ikut diberitakan di Media Harian Umum Rakyat Sumbar, terbit 15 November 2024, dan media online Siliwangi News tanggal 17 November 2024.
“Untuk itu, kami (timses HJ-RI) mengimbau kepada seluruh masyarakat di Pessel, untuk bisa mencerna lebih baik lagi, informasi – informasi yang beredar. Jangan sampai, politik ini memecah belah kita. Jangan ada domba, maupun black campaign seperti telah terjadi ini, terulang kembali,” ujar Arif Yumardi.
Terbukti, Paslon Bisa Gagal Ikut Pilkada
BaHu NasDem Provinsi Sumatera Barat, Henky Mustav Sabarta, mengecam tindakan yang dilakukan terlapor Nasta Oktavian, karena sudah masuk ranah dugaan aksi blank campaign, dan sangat merusak harkat martabat klien kami (cabup Hendrajoni).
“Aksi dilakukan terlapor, dalam aturan hukum sudah masuk pidana. Sesuai dengan pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yaitu perbuatan menuduh orang lain dengan sengaja dan tidak benar, sehingga menyerang kehormatan atau nama baik,” ucapnya, selalu Ketua Tim Kuasa hukum HJ-RI (BaHu Nasdem Sumbar).
Bukan saja pidana umum saja, sebut Henky Mustav Sabarta, Nasta Oktavian juga kami laporkan terkait pelanggaran pasal 27 Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dimana, dalam pasal tersebut, mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik, dan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, serta mencemarkan nama baik.
“Dan, sanksi dari pidana umum dan pelanggaran UU ITE ini kalau terbukti, akan berakibat fatal ke paslon. Karena, bisa menggagalkan mereka sebagai paslon di Pilkada, ” ujarnya. (***)