Sumbar24jam.com|Pessel – Tim Solang Ghimbo Unit Reskrim Polsek BAB Tapan, Polres Pesisir Selatan, berhasil menciduk pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek BAB Tapan.
Kapolsek BAB Tapan, AKP Dedy Arma,SH MH mengatakan, tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka MR(24) terjadi Pada hari senin 21 Oktober 2024 Pukul 14.00 Wib.Di Kampung Talang Kenagarian Talang Koto Pulai Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.
AKP Dedy Arma,SH MH menjelaskan ,Kejadian berawal pada hari senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 Wib Tersangka MR(24) meminjam sepeda motor kepada Muni Pumalasari untuk pergi ke warung untuk membeli nasi dan Muni menyerahkan kunci sepeda motor kepada Terlapor tidak berapa lama Terlapor kembali dan mengembalikan sepeda motor kepada saksi”jelasnya AKP Dedy Arma
“kemudian sekira pukul 11.00 Wib Tersangka MR(24) kembali meminjam sepeda motor kepada Muni untuk pergi ke ATM untuk mengambil uang,sekira pukul 14.00 Wib Orang tua Tersangka bertanya kepada Muni tentang keberadaan anaknya barulah Muni sadar bahwa sepeda motor yang di pinjam Tersangka MR(24)belum dikembalikan
Naas, setelah berhasil meminjam motor, tersangka MR(24) warga Banuaran Indah Blok D/5 RT 002 RW 10 Kelurahan Banuaran Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang menghilang ditelan bumi bersama sepeda motor pinjaman nya
“Akibat kejadian tersebut,tersangka MR(24)berhasil membawa kabur satu unit motor merek Honda Genio, jenis matic warna hitam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BAB Tapan,” cetus Kapolsek.
Usia menerima laporan, polisi bergegas menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Tapan, tersangka MR(24) berhasil diendus keberadaannya.
Tim Solang Ghimbo Unit Reskrim Polsek BAB Tapan berhasil mengungkap kasus dan meringkus tersangka MR(24)
Selain tersangka, polisi juga menyita sepeda motor hasil tindak pidana penggelapan yakni sepeda motor merek Honda Genio, jenis matic warna hitam.(Al)