Sumbar24jam.com|Pessel – Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, melaporkan seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas di daerahnya ke Kemensos RI.
Dalam relis Badan Hukum (BaHu) Partai NasDem Pessel, Kamis (24/10/2024), disebutkan, laporan TKSK bernama Maengki Arwan ke Kemensos RI, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan yang dikirimkan ke pihaknya.
“Surat ditandatangani Ketua Bawaslu Pessel Afriki Musmaidi , bertanggal 23 Oktober 2024, dan kami terima kemarin (Rabu),” ucap Rega Desfinal, Humas BaHu Nasdem Pessel, Kamis (24/10/2024).
Dia menjelaskan, dalam surat tersebut, tertuang pemberitahuan status laporan, yang dimasukkan BaHu Nasdem, terhadap Maengki Arwan, TKSK yang bertugas di Kecamatan Linggo Sari Baganti, yang terindikasi berpolitik praktis (terlibat berkampanye), sebelumnya.
Dimana, berdasarkan Hasil Kajian Akhir (Bawaslu bersama tim Gakkumdu), terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/03.15/X/2024, diberitahukan status laporan sebagai berikut:
Laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya (Netralitas tenaga lainnya pada Kementerian Sosial) , diteruskan pada Kementerian Sosial , melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan.
Alasannya, perbuatan pelapor melanggar ketentuan pasal 5 huruf i, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018, tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial.
“Kesimpulan, laporan kita terhadap Maengki Arwan, TKSK yang terlibat Kampanye, di Pilkada Pessel 2024, terbukti oleh Bawaslu bersama tim Gakkumdu setempat. Dan, diteruskan ke Kemensos RI,” ujar Rega Desfinal.
Bahu Nasdem Pessel melaporkan TKSK yang ikut berkampanye ini, karena kedapatan memasang spanduk salah satu paslon pada rumah warga, di Nagari Lagan Mudiak, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Selain memasang spanduk, dirinya juga diduga merusak terlebih dahulu, spanduk milik paslon lain, yang telah terpasang di lokasi (titik pemasangan).
Rega menerangkan, sebagai TKSK, Maengki Arwan jelas telah melanggar Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Nomor: 01/LJS/08/2018.
Yakni, tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) dan TKSK.
Terutama, terkait Larangan, pada Pasal 10, huruf i :
Terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi caleg, mendaftar menjadi calon DPD, mendaftar menjadi cakada, dan sebutan lainnya.
Dan, juga melanggar beberapa aturan dalam Permensos RI.
“Pelanggaran kode etik MA (terlapor), masuk ke dalam melakukan kampanye, dimana dirinya turun langsung, ikut memasang APK salah satu paslon,” ujar Rega Desfinal. (***)