Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Seorang ibu berinisial (A) umur warga Taratak Tanjung Gadang Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota,Sumatera Barat Ibu dan bayi yang baru dilahirkan tertahan di Rs.Ibnu Sina ( Yarsi ) Kota Payakumbuh, karena lupa meminta tanda tangan bidan,nama bidan dan stempel bidan jorong yang mendampingi ibu ini di nagari Ia bertempat tinggal.
Ibu hamil tersebut merupakan pengguna BPJS Kesehatan yang ditanggung dari pemerintah untuk biaya perawatan serta menjelaskan duduk perkara masalah ini,” ujar penuh kecewa ke awak media.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat RS Ibnu Sina Payakumbuh, menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan RS Ibnu Sina terhadap bayi dan ibu yang baru mendapat momongan baru di RS Ibnu Sina Payakumbuh,” tuturnya.
“Berdasarkan hasil penelusuran bahwa benar peserta Ibu (A) mendapat rujukan dari Puskesmas Halaban mulai awal proses kehamilan hingga pasca bersalin. Ibu hamil tersebut merupakan pasien dari Dokter Anak Dr.Prima dan menjalani rawat inap di RSU Ibnu Sina Yarsi Kota Payakumbuh,pada hari Selasa, 01 Oktober 2024 dengan diagnosa persalinan dengan tindakan normal diruangan kelas 1 persalinan dikarenakan ruangan kelas 3 kondisi penuh,” kata (A) Ibu hamil dalam keterangannya, Kamis (3/9/2024).
Saat kami coba hubungi humas Rs Ibnu Sina Melalui WhatsApp menyatakan,” untuk kelengkapan berkas sudah sesuai dengan prosedur administrasi RS yang juga sesuai dengan prosedur pasien BPJS Kesehatan, sehingga diawal pasien masuk sudah dijelaskan dan ditanda tangani oleh keluarga pasien. Terkait hal tersebut kita sama-sama menjalankan sesuai kesepakatan yg ada, namun pihak humas menyampaikan kami mohon maaf atas ketidaknyaman,” tuturnya ke awak media.
Mengaju peraturan bersama pemerintah Kesehatan dijamin Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.
Kronologis berawal ibu hamil yang merupakan pasien dalam pengawasan dokter anak Prima merasakan rasa sakit sekitar jam 00.30 wib dini hari,akhirnya tepat menjelang sholat subuh tanggal 1 Oktober 2024 si ibu hamil (A) harus dilarikan kerumah sakit RS Ibnu Sina Payakumbuh, setelah persyaratan administrasi awal dilengkapi akhirnya si ibu (A) menjalani perawatan inap di ruang persalinan, serta tepat pukul 10.30 wib siang hari (A) melewati masa persalinan hingga lahir bayi berjenis kelamin dalam keadaan pecah ketuban berwarna hijau menurut data persalinan.
Siibu (A) bersyukur proses persalinannya berjalan lancar, akan tetapi anjuran bidan persalinan RS Ibnu Sina menganjurkan untuk mengambil sampel darah mengecek apakah si bayi mempunyai riwayat yang baik atau dalam kondisi baik, ” ular si ibu kewak media.
” Alhamdulillah, Bu anak ibu dalam keadaan sehat serta kemungkinan boleh pulang setelah dokter anak melihat memasuki ruang perawatan, ” jawab dokter terhadap si ibu yang siap persalinan.
Namun disaat siibu hendak pulang administrasi menyatakan tidak diizinkan kan pulang Lantaran buku KIA si ibu hamil dan anak belum ditanda tangani oleh pihak bidan jorong yang mendampingi.
” Pihak Ayah anak berusaha meminta ke bagian pendaftaran supaya si anak bisa dipulangkan,mengingat rumah siibu
Jarak tempuh cukup lumayan jauh, ” mohon diberikan kompensasi besok diantarkan kembali buku tersebut,” jawab si Ayah bayi terhadap petugas pendaftaran.
” Tidak bisa pak, kalau boleh pulang bapak harus meninggalkan uang jaminan 2 jutaan sebagai pertimbangan, buk istri saya kan terdaftar BPJS APBD ? jangan gara gara minta tanda tangan bidan dan stempel bidan keluarga saya tak diizinkan pulang, ” tegas ayah ke petugas pendaftaran.
” Maaf pak tidak bisa pak ini sudah prosedur RS pak, namun kami menyarankan bapak coba tanya bagian Pembayaran,” jawabnya.
Dengan kondisi kesal dan marah si ayah mencoba meminta kebagian administrasi pembayaran yang bertugas saat itu bernama Selwi Dewita memohon sekiranya istri dan anak saya bisa diperbolehkan pulang, jawaban yang sama juga diterima ayah anak.
” Buk mohon dipertimbangkan buk, ini bayi dan ibu nya baru dua hari umurnya masak dengan tidak ada stempel bidan dan tanda tangan bidan tak diizinkan pulang ?
Beberapa kali si Ayah bayi meminta dengan sangat kesal, ini kunci motor,ini STNK motor serta sekalian motor saya titip izinkan kami pulang meninggalkan RS Ibnu Sina ini buk karna kami jauh di Lareh Sago Halaban ditambah kondisi jalan tak bagus ibuk” jawab si ayah kepada petugas administrasi.
” Keluarga saya kan tidak ada hutang piutang kenapa harus diberlakukan tak secara kemanusiaan,apalagi biaya dikafer BPJS kesehatan APBD ? ujar ayah bayi, maaf pak ini sudah prosedur RS Ibnu Sina pak dan pihak menejemen tetap bersikukuh tak mengizinkan pulang.
Beberapa kali mencoba tak ada hasil akhirnya si ayah menyampaikan, ibuk ini kunci motor,STNK, Motor dan KTP sebagai jaminan kami mau pulang buat ngantarkan siibu dan bayi pulang kerumah,” akhirnya petugas membuatkan surat titip perjanjian jaminan terhadap keluarga si IBu.
“Pihak petugas rumah sakit RS Ibnu Sina tak hanya sampai disitu perdebatan hingga keluar yang mana motor keluarga yang sedang terparkir diluar sekiranya di letakkan di dalam,” jawabnya petugas dengan scurity RS Ibnu Sina.
Akhirnya ayah dan ibu bayi berupaya pulang dengan menumpang mobil sosok dermawan yang bersedia mengantarkan, walau dalam keadaan kesal serta jarak tempuh Payakumbuh cukup lumayan jauh.
Mengingat jalan provinsi Payakumbuh lintau Halaban cukup mengkwatirkan dengan lobang jalan yang cukup banyak serta kondisi jalan lampu tak ada sama sekali dari dahulunya, tepat pukul 21.30 wib baru bayi berumur 2 hari sampai dikediaman. Sedangkan Ayah bayi harus mengupayakan kembali ke RS Ibnu Sina Payakumbuh setelah mendapatkan tanda tangan bidan jorong yang awalnya sibidan merasa tak pernah kejadian seperti ini,” imbuhnya.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran buat masyarakat kota Payakumbuh dan kabupaten 50 kota Payakumbuh kedepan nya, cukup ini jadi pengalaman bahwa betapa buruknya pelayanan kesehatan RS Ibnu Sina serta rumah sakit lainnya, Kerana rumah sakit sekarang lebih memikirkan kepentingan bisnis ketimbang keselamatan nyawa manusia pada umumnya, ” tegas ayah bayi.
Mohonlah kepada kepala daerah khususnya Pj Walikota Payakumbuh untuk segera menyingkapi permasalahan pelayanan di seluruh di rumah sakit yang ada dilingkup Payakumbuh ucapnya dipenutup.(*)
Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Seorang ibu berinisial (A) umur warga Taratak Tanjung Gadang Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota,Sumatera Barat Ibu dan bayi yang baru dilahirkan tertahan di Rs.Ibnu Sina ( Yarsi ) Kota Payakumbuh, karena lupa meminta tanda tangan bidan,nama bidan dan stempel bidan jorong yang mendampingi ibu ini di nagari Ia bertempat tinggal.
Ibu hamil tersebut merupakan pengguna BPJS Kesehatan yang ditanggung dari pemerintah untuk biaya perawatan serta menjelaskan duduk perkara masalah ini,” ujar penuh kecewa ke awak media.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat RS Ibnu Sina Payakumbuh, menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan RS Ibnu Sina terhadap bayi dan ibu yang baru mendapat momongan baru di RS Ibnu Sina Payakumbuh,” tuturnya.
“Berdasarkan hasil penelusuran bahwa benar peserta Ibu (A) mendapat rujukan dari Puskesmas Halaban mulai awal proses kehamilan hingga pasca bersalin. Ibu hamil tersebut merupakan pasien dari Dokter Anak Dr.Prima dan menjalani rawat inap di RSU Ibnu Sina Yarsi Kota Payakumbuh,pada hari Selasa, 01 Oktober 2024 dengan diagnosa persalinan dengan tindakan normal diruangan kelas 1 persalinan dikarenakan ruangan kelas 3 kondisi penuh,” kata (A) Ibu hamil dalam keterangannya, Kamis (3/9/2024).
Saat kami coba hubungi humas Rs Ibnu Sina Melalui WhatsApp menyatakan,” untuk kelengkapan berkas sudah sesuai dengan prosedur administrasi RS yang juga sesuai dengan prosedur pasien BPJS Kesehatan, sehingga diawal pasien masuk sudah dijelaskan dan ditanda tangani oleh keluarga pasien. Terkait hal tersebut kita sama-sama menjalankan sesuai kesepakatan yg ada, namun pihak humas menyampaikan kami mohon maaf atas ketidaknyaman,” tuturnya ke awak media.
Mengaju peraturan bersama pemerintah Kesehatan dijamin Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.
Kronologis berawal ibu hamil yang merupakan pasien dalam pengawasan dokter anak Prima merasakan rasa sakit sekitar jam 00.30 wib dini hari,akhirnya tepat menjelang sholat subuh tanggal 1 Oktober 2024 si ibu hamil (A) harus dilarikan kerumah sakit RS Ibnu Sina Payakumbuh, setelah persyaratan administrasi awal dilengkapi akhirnya si ibu (A) menjalani perawatan inap di ruang persalinan, serta tepat pukul 10.30 wib siang hari (A) melewati masa persalinan hingga lahir bayi berjenis kelamin dalam keadaan pecah ketuban berwarna hijau menurut data persalinan.
Siibu (A) bersyukur proses persalinannya berjalan lancar, akan tetapi anjuran bidan persalinan RS Ibnu Sina menganjurkan untuk mengambil sampel darah mengecek apakah si bayi mempunyai riwayat yang baik atau dalam kondisi baik, ” ular si ibu kewak media.
” Alhamdulillah, Bu anak ibu dalam keadaan sehat serta kemungkinan boleh pulang setelah dokter anak melihat memasuki ruang perawatan, ” jawab dokter terhadap si ibu yang siap persalinan.
Namun disaat siibu hendak pulang administrasi menyatakan tidak diizinkan kan pulang Lantaran buku KIA si ibu hamil dan anak belum ditanda tangani oleh pihak bidan jorong yang mendampingi.
” Pihak Ayah anak berusaha meminta ke bagian pendaftaran supaya si anak bisa dipulangkan,mengingat rumah siibu
Jarak tempuh cukup lumayan jauh, ” mohon diberikan kompensasi besok diantarkan kembali buku tersebut,” jawab si Ayah bayi terhadap petugas pendaftaran.
” Tidak bisa pak, kalau boleh pulang bapak harus meninggalkan uang jaminan 2 jutaan sebagai pertimbangan, buk istri saya kan terdaftar BPJS APBD ? jangan gara gara minta tanda tangan bidan dan stempel bidan keluarga saya tak diizinkan pulang, ” tegas ayah ke petugas pendaftaran.
” Maaf pak tidak bisa pak ini sudah prosedur RS pak, namun kami menyarankan bapak coba tanya bagian Pembayaran,” jawabnya.
Dengan kondisi kesal dan marah si ayah mencoba meminta kebagian administrasi pembayaran yang bertugas saat itu bernama Selwi Dewita memohon sekiranya istri dan anak saya bisa diperbolehkan pulang, jawaban yang sama juga diterima ayah anak.
” Buk mohon dipertimbangkan buk, ini bayi dan ibu nya baru dua hari umurnya masak dengan tidak ada stempel bidan dan tanda tangan bidan tak diizinkan pulang ?
Beberapa kali si Ayah bayi meminta dengan sangat kesal, ini kunci motor,ini STNK motor serta sekalian motor saya titip izinkan kami pulang meninggalkan RS Ibnu Sina ini buk karna kami jauh di Lareh Sago Halaban ditambah kondisi jalan tak bagus ibuk” jawab si ayah kepada petugas administrasi.
” Keluarga saya kan tidak ada hutang piutang kenapa harus diberlakukan tak secara kemanusiaan,apalagi biaya dikafer BPJS kesehatan APBD ? ujar ayah bayi, maaf pak ini sudah prosedur RS Ibnu Sina pak dan pihak menejemen tetap bersikukuh tak mengizinkan pulang.
Beberapa kali mencoba tak ada hasil akhirnya si ayah menyampaikan, ibuk ini kunci motor,STNK, Motor dan KTP sebagai jaminan kami mau pulang buat ngantarkan siibu dan bayi pulang kerumah,” akhirnya petugas membuatkan surat titip perjanjian jaminan terhadap keluarga si IBu.
“Pihak petugas rumah sakit RS Ibnu Sina tak hanya sampai disitu perdebatan hingga keluar yang mana motor keluarga yang sedang terparkir diluar sekiranya di letakkan di dalam,” jawabnya petugas dengan scurity RS Ibnu Sina.
Akhirnya ayah dan ibu bayi berupaya pulang dengan menumpang mobil sosok dermawan yang bersedia mengantarkan, walau dalam keadaan kesal serta jarak tempuh Payakumbuh cukup lumayan jauh.
Mengingat jalan provinsi Payakumbuh lintau Halaban cukup mengkwatirkan dengan lobang jalan yang cukup banyak serta kondisi jalan lampu tak ada sama sekali dari dahulunya, tepat pukul 21.30 wib baru bayi berumur 2 hari sampai dikediaman. Sedangkan Ayah bayi harus mengupayakan kembali ke RS Ibnu Sina Payakumbuh setelah mendapatkan tanda tangan bidan jorong yang awalnya sibidan merasa tak pernah kejadian seperti ini,” imbuhnya.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran buat masyarakat kota Payakumbuh dan kabupaten 50 kota Payakumbuh kedepan nya, cukup ini jadi pengalaman bahwa betapa buruknya pelayanan kesehatan RS Ibnu Sina serta rumah sakit lainnya, Kerana rumah sakit sekarang lebih memikirkan kepentingan bisnis ketimbang keselamatan nyawa manusia pada umumnya, ” tegas ayah bayi.
Mohonlah kepada kepala daerah khususnya Pj Walikota Payakumbuh untuk segera menyingkapi permasalahan pelayanan di seluruh di rumah sakit yang ada dilingkup Payakumbuh ucapnya dipenutup.(*)