Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Bupati Limapuluh Kota H.Safarrudin menghadiri acara Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten 50 Kota Periode 2024-2029. Pelantikan ini merupakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 50 Kota Pelantikan ini dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten 50 Kota, Selasa (24/09/24).
“ Dengan telah dilantiknya Saudara Doni ikhlas,S.H,M.Si, Ketua DPRD Kabupaten 50 Kota dari fraksi ( Golkar ) dan Wakil DPRD 50 Kota Fadhil Akbar,LC fraksi (PKS) serta Alia Efendi Dt.Bijayo Nan Mudo fraksi (Nasdem).
Formasi telah mulai diisi dan kita masih menunggu kinerja para ketua beserta Anggota Legislatif yang terpilih serta selamat menjalankan tugas lima tahun kedepan,”ujar Bupati.
Bupati kabupaten Limapuluh Kota, H. Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengucapkan selamat kepada unsur pimpinan DPRD yang baru saja dilantik. Seiring dengan itu, ia juga mengajak anggota DPRD untuk bersinergi dalam membangun kabupaten Limapuluh Kota,” ulasnya.
Pelantikan ini kata Bupati, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, dimana dalam pasal 33 menjelaskan bahwa tugas pimpinan DPRD antara lain.
Disamping memimpin rapat-rapat DPRD dan menyimpulkan hasil-hasil rapat, untuk diambil keputusan, melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD. Serta mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya sesuai dengan keputusan DPRD.
Memperhatikan tugas yang diberikan kepada Pimpinan DPRD oleh Lembaga DPRD, dipandang sangatlah berat. Terutama dalam merumuskan dan melakukan pembahasan atas setiap Rancangan Peraturan daerah dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
” Dengan penyelenggaraan tugas yang demikian diperlukan adanya hubungan yang harmonis dan dinamis, antara Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Pemerintah Daerah beserta seluruh perangkatnya. Kondisi demikian sangat kita butuhkan, karena dalam suasana demikian kita akan dapat membangun daerah ini dengan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” kata Bupati.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan telah terjadi perubahan paradigma pemerintahan, di mana pemerintahan daerah lebih berorientasi pada memfasilitasi masyarakat dalam memenuhi harapan dan keinginannya. Dengan demikian masyarakat harus kita posisikan sebagai unsur yang harus dilayani sedangkan pemerintahan daerah adalah pelayan masyarakat.
” Pemerintah Daerah terus berusaha untuk meningkatkan akses pemerataan pembangunan terutama bagi daerah pinggiran dengan membangun sarana dan prasarana seperti jalan dan jembatan, irigasi, listrik dan komunikasi. Hal ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak, termasuk penempatan program strategis pemerintah pusat di daerah yang kesemuanya itu adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya lagi.
Walaupun sudah banyak yang telah diperbuat, namun demikian masih banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan dan permasalahan yang harus dicarikan solusinya. Serta harapan masyarakat terhadap pembangunan yang terus meningkat, sehingga diharapkan dengan kehadiran anggota dewan periode 2024-2029 keinginan masyarakat tersebut dapat dilanjutkan dan bahkan ditingkatkan minimal untuk lima tahun ke depan.
Beberapa agenda penting Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota ke depan yang perlu mendapat perhatian dan dukungan dari anggota dewan antara lain, pembahasan Perubahan APBD Tahun 2024, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa kita tetapkan, mengingat waktu efektif untuk pelaksanaan kegiatan tinggal beberapa bulan lagi.
Penyusunan APBD Tahun 2025, mudah-mudahan dapat disusun tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah periode Tahun 2025-2030 yang semoga berjalan dengan lancar dalam situasi aman dan damai. Percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kinerja dan akuntabilitas pemerintah.
Dalam melaksanakan agenda pemerintahan, DPRD mempunyai posisi strategis, terutama berkaitan dengan penetapan kebijakan anggaran yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Begitu juga dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum dan mengawal pelaksanaan kebijakan-kebijakan daerah.
Disamping itu, fungsi kontrol dari dewan dalam mengingatkan pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan dan melaksanakan proses pembangunan untuk selalu berada dalam koridor yang benar. Sehingga setiap kegiatan, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya-upaya kita bersama. Dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“ Untuk itu, marilah kita bekerjasama, bahu membahu dalam upaya memajukan kabupaten kita ini. Kami yakin dengan adanya kemitraan yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat akan dapat meningkatkan prestasi daerah,” pungkas Bupati.
Sedangkan menurut Ketua DPRD Kabupaten 50 Kota Doni Ikhlas mengatakan, bahwa dirinya akan bekerja dengan bersungguh-sungguh, untuk kepentingan masyarakat dan Kabupaten 50 Kota serta akan memberikan yang terbaik, sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Doni juga menyampaikan dihadapan puluhan anggota DPRD, bahwa pimpinan bersama anggota DPRD berkomitmen untuk menjaga independensi lembaga ini sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan memastikan bahwa setiap kegiatan yang dianjurkan berpihak kepada kepentingan bersama.
Bahkan, Ketua mengharapkan agar DPRD Kabupaten 50 Kota bersama dengan Pemkab 50 Kota dapat selalu bersinergi bersama-sama dalam membangun Kabupaten Limapuluh Kota lebih baik lagi kedepannya.
“ Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik untuk Kabupaten 50 Kota, dan masyarakatnya. Semoga kedepannya, Limapuluh Kota akan menjadi lebih maju dan berkembang lagi,” pungkas Doni Ikhlas dipenutup.
Editor Arul