Payakumbuh, Sumbar24jam.id – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus dua orang yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di pinggiran jalan umum Jorong Balai Rupih Kenagarian Simalanggang, Jum’at (20/09). Selain dua orang tersangka, barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu juga di temukan pada salah seorang tersangka.
Kedua tersangka tidak menyangka bahwa gerak-gerik mereka telah di pantau dan di buntuti pihak kepolisian pada saat waktu penangkapan. Hingga saat akan mengisi bensin kendaraan, kedua tersangka langsung di sergap hingga di lakukan penggeledahan dihadapan sejumlah warga termasuk perangkat nagari setempat.
Mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H.,M.H. Kasat Narkoba Polres Payakumbuh IPTU Aiga Putra, S.H., mengungkapan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap salah satu tersangka ED (24) karena di curigai merupakan salah satu ” pemain ” narkoba yang menghantui warga Payakumbuh sekitarnya.
” ED merupakan salah satu target operasi kita dalam upaya mempersempit peredaran narkotika di Payakumbuh, dia (ED) berhasil kita ringkus bersama salah satu temanya (RD) saat akan mengantarkan tiga paket narkotika jenis sabu kepada salah satu pemesan, ” ungkap Kasat Narkoba.
Setelah di lokasi penangkapan, Polisi juga melakukan pengembangan kerumah ED untuk mencari barang bukti lainya. Dirumah ED, Polisi menemukan tiga paket lagi narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan dalam sebuah tas pinggang merk Forever Young.
Kepada polisi, ED mengaku mendapatkan sabu – sabu tersebut dari seseorang bernama Kolek (DPO) sebanyak dua kntong, sabu tersebut kemudian di bagi lagi dalam paket kecil-kecil untuk di jual kembali oleh ED.
Kepada awak media Kasat Narkoba Iptu Aiga berpesan kepada segenap lapisan masyarakat Payakumbuh untuk tidak mendekati apalagi terjerumus kedalam lingkaran setan narkoba, dirinya memastikan narkoba hanya akan memberikan dampak negatif kepada diri sendiri dan lingkungan sekitar.