Sumbar24jam.com|Pessel – Sidang Perkara Pencurian barang-barang inventaris di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Painan.
Dalam sidang lanjutan Kamis (19/9/2024), dipimpin Hakim Ketua Syahputra Sibagariang dengan Hakim anggota Bestari Elda Yusra dan Muhammad Aditya, beragendakan permintaan keterangan dari saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi dan Rizky Al Ikhsan menghadirkan saksi bernama Eka Hasmartati Putri, warga Kuranji Padang.
Dia merupakan PNS di Dinas Perkimtan & LH Pessel. Dan menjabat sebagai PPTK di Rusunawa alias Penanggung Jawab Pemeliharaan Rusunawa tersebut.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Syahputra Sibagariang bertanya kepada saksi Eka Hasmartati Putri.
“Coba saksi ceritakan, bagaimana saksi tahu adanya kejadian pencurian di Rusunawa ini,” tanya majelis hakim.
“Saya mengetahui adanya perkara pencurian ini dari laporan rekan kerja sekantor, pak hakim,” jawab Eka.
Eka menceritakan, dimana pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, dirinya dikabari oleh rekan sekantor, bahwa ada kemalingan di Rusunawa milik Pemkab Pessel, yang berlokasi di Muaro Painan, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai.
Setelah mendapat kabar, dia langsung ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Ternyata benar, pintu kamar terbuka dan rusak.
Diketahui 15 buah meteran air PDAM di lokasi sudah hilang. Selanjutnya, sejumlah barang lainnya ikut raib. Seperti kasur dan lemari.
Ia pun langsung menelpon Kepala Dinas Perkimtan & LH Pessel, selaku pimpinannya di kantor untuk melaporkan kejadian tersebut.
Eka mengatakan, kalau di bangunan Rusunawa tersebut, terdapat 40 buah kamar yang pada masing-masing kamar terdapat 1 meteran air PDAM.
Menurutnya, kondisi Rusunawa sebelumnya dalam keadaan kosong alias tidak ada penghuni dan dikunci. Jikapun digunakan, biasanya untuk acara tertentu saja.
“Selanjutnya saya lapor polisi (Mapolres Pessel), sesuai arahan pimpinan saya Kepala Dinas Perkimtan & LH Pessel),” ucapnya lagi.
Eka menyebut, total kerugian dalam kejadian itu sekitar Rp 14 Juta lebih.
Selanjutnya, JPU Junaidi menanyakan siapa nama pimpinan saksi di Kantor Perkimtan & LH?
Eka menjawab, Kadis saya, Hadi Darma Putra.
JPU bertanya lagi, Toni Mardianto, saudara saksi kenal?
“Tidak kenal, Pak,” jawab Eka.
“Baik, saya rasa cukup, Pak Hakim. Dan untuk saksi lainnya, belum bisa hadir. Diusahakan minggu depan,” kata Junaidi.
Ketua Majelis Hakim Syahputra Sibagariang pun menutup sidang.
“Baik, Sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pada Kamis depan, tanggal 26 September 2024,” ujarnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut terdapat 2 orang terdakwa yakni:
Ramaji Saputra Pgl Putra Bin Efendi dan Govinda Pgl Govi Bin Sofyan.
Pada dakwaan: Terdakwa Ramaji Saputra Pgl Putra Bin Efendi bersama-sama dengan terdakwa 2 GOVINDA Pgl Govi Bin Sofyan.
Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB, di Rusunawa Muaro Painan, mengambil barang sesuatu, dengan maksud untuk dimiliki. Dua orang ini melakukan dengan cara sebagai berikut :
Sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jalan Ilyas Yaqub Painan, terdakwa 1 Ramaji Saputra Pgl Putra Bin Efendi terdakwa 2 Govinda Pgl Govi Bin Sofyan dan Pgl Raju, sepakat pergi ke Rusunawa Muaro Painan.
Dan setiba dilokasi pukul 23:30 WIB, mereka mengambil barang inventaris di Rusunawa. Seperti kasur busa putih dan 1 (satu) unit Lemari Dua Pintu warna coklat.
Barang-barang tersebut, dibawa ke rumah terdakwa Govinda Pgl Govi Bin Sofyan di Jalan Ilyas Yaqub No. 26 Painan, dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Up warna merah BA 8180 GM, yang dikemudikan oleh Pgl Raju (perkara terpisah).
Barang curian tadi, akan dimiliki dan dijual. Dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan untuk belanja sehari-hari.
Sebelumnya, terdakwa 1 Ramajis Saputra Pgl Putra Bin Efendi juga pernah mengambil tanpa izin, pada malam hari di bulan puasa tahun 2024, barang-barang lainnya di Rusunawa Painan.
Berupa 5 (lima) buah Meteran Air, dan 2 (dua) buah Kasur, dan barang-barang tersebut telah terdakwa jual. Dan uang hasil penjualannya digunakan untuk belanja sehari-hari.
Perbuatan terdakwa 1 Ramajis Saputra Pgl Putra Bin Efendi dan terdakwa 2 Govinda Pgl Govi Bin Sofyan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.
Diluar persidangan, JPU Junaidi mengatakan kepada wartawan, kalau
Mobil Daihatsu Grand Max Up warna merah BA 8180 GM, masuk dalam dakwaan perkara pencurian di Rusunawa Muaro Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Namun, dimana mobil tersebut saya juga tidak tahu. Dan nama Toni ada dalam berkas,” ujar Junaidi.
“Makanya, saya tanyakan nama Toni Mardianto ke saksi di sidang tadi, kawan-kawan dengarkan,” ucapnya lagi.
Ia menyebut, Toni Mardianto sebelumnya juga sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan dipersidangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Tanpa keterangan, gitu aja,” katanya.
Secara prosedur, kata dia, nanti Toni Mardianto tetap akan dipanggil ulang kembali, sebagai saksi di persidangan.
“Karena namanya ada di berkas kok,” tuturnya.
*Barang Bukti Mobil Tidak Diserahkan ke Kejaksaan*
Barang Bukti Mobil Daihatsu Grand Max Up warna merah BA 8180 GM, kata Junaidi, waktu tahap dua, tidak ada diserahkan oleh pihak kepolisian setempat (Polres Pessel) ke JPU Kejaksaan Negeri Pessel.
“Dimana, kemana nya (barang bukti mobil) kita juga tidak tahu. Makanya, kita perlu keterangan si Toni di persidangan,” ujar Junaidi.
Terkait kepemilikan mobil, saya tidak tau siapa. Hanya saja, ada saksi yang namanya Toni Mardianto,” ucapnya lagi
Diketahui, Toni Mardianto merupakan adik kandung dari Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar. Dalam perkara tersebut, Toni Mardianto diduga sebagai pemilik Mobil Daihatsu Grand Max Up warna merah BA 8180 GM.
Mobil tersebut merupakan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa RAJU (perkara terpisah), untuk membawa barang curian dari Rusunawa Muaro Painan, ke rumah Terdakwa Govinda Pgl Govi Bin Sofyan, di Jalan Ilyas Yaqub No. 26 Painan.(***)