Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mendampingi Menteri ATR/BPN dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Hak menyerahkan 10 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 10 warga Kota Payakumbuh, Senin sore (16/09/2024).
Acara penyerahan sertifikat tanah ini dilaksanakan diruang meeting room hotel Narasaki Kota Payakumbuh, Acara yang bertajuk ” Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional”.
Hadir dalam kegiatan ini beberapa Walinagari yakni Walinagari Ampalu Asrizal, Walinagari Situjuah dan beberapa Walinagari yang menyempatkan hadir diacara tersebut. Tak ketinggalan Ketua LKAAM Sumbar, Ninik mamak, Bundo kandung serta unsur tokoh masyarakat beserta tamu undangan yang lebih kurang 98-100 peserta.
Dalam keterangannya kepada media, Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mengatakan “Kami mengapresiasi terobosan atau program kerja yang dilakukan oleh kementerian ATR/BPN. Hal ini telah lama kita bahas di rapat komisi II DPR dan hari ini bapak menteri memperlihatkan kerja nyatanya terkait pengurusan sertifikat masyarakat.
“Saya berharap pemberian sertifikat tanah 10 warga masyarakat ini betul-betul clear and clean semuanya, sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari. Terkait fungsi saya sebagai anggota DPR RI yaitu fungsi pengawasan, saya tetap akan mengawasi pelaksanaan program ini sehingga jangan sampai ada perselisihan atau persengketaan dimasa mendatang.” ujar anggota fraksi Demokrat dari dapil Sumbar 2 ini.
“Dan kita berharap kepada nagari agar memberikan informasi dan mengurus semuanya sesuai aturan dan SOP dalam penerbitan sertifikat tersebut.” tegasnya.
Sebelumnya menteri Hadi Tjahjanto mengapresiasi anggota komisi II DPR RI Rezka Oktoberia atas dukungan dan pengawasan sebagai mitra Kementerian ATR/BPN sehingga Pilot Project ini dapat terlaksana dengan baik.Kegiatan ini merupakan penyerahan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah sertifikat serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sertifikat tanah yang diserahkan tersebut berupa sertifikat tanah elektronik yang hanya satu lembar, tidak lagi sertifikat berupa buku yang terdiri dari banyak lembaran, ini merupakan terobosan baru di era globalisasi dan modernisasi saat ini,” jawabnya.
Rezka Oktoberia mengucapkan selamat kepada 10 penerima sertifikat tanah. Politisi Partai Demokrat yang berasal dari Luak Limopuluah itu mengingatkan kepada Bapak/Ibu penerima sertifikat itu untuk menjaganya dengan baik.
“Selamat ya Bapak/Ibu.Simpan dan jaga ya sertifikat ini, dengan baik,” kata Rezka.
Rezka yang juga diamanahkan sebagai nara sumber dalam sosialisasi mengatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) di tahun 2024 ini telah menjalankan program PTSL.
Pada tahun 2025, kata Rezka diharapkan program PTSL dapat dituntaskan dan termasuk disertifikatkan. Pada program ini juga dapat disertifikatkan tanah ulayat dan juga tanah rumah ibadah.
“Kalau ada yang masih ragu, Bapak dan Ibu silakan bertanya pada kesempatan ini. Baik tentang sertifikat tanah ulayat atau pun tanah rumah ibadah,” katanya.
Para peserta sangat antusias menyampaikan pertanyaan. Syafriadi, salah seorang peserta dari Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh bertanya tentang status tanah yang ditempati warga yang diklaim sebagai hak milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Padahal tanah itu dulunya adalah milik masyarakat yang diambil oleh penjajah Belanda untuk kereta api. Berikutnya setelah Indonesia merdeka, tanah itu malah dikuasai oleh PT. KAI.
Wali Nagari Ampalu, Asrizal, menanyakan tentang pengurusan tanah ulayat kaum dan juga batasan luas yang bisa disertifikatkan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil ATR dan BPN Provinsi Sumbar, Isman Yandri mengatakan luas tanah ulayat yang bisa disertifikatkan tidak dibatasi. Hanya saja ada pengelompokan, kalau untuk tanah ulayat kaum disertifikatkan atas nama pribadi. Sedangkan tanah ulayat nagari disertifikatkan atas nama KAN (Kerapatan Adat Nagari) yang terkait.
Perihal persoalan tanah PT. KAI adalah milik negara. Soal PT. KAI minta sewa, adalah hak dari PT. KAI. Tentang hal historisnya bahwa dulu status tanah itu adalah hak milik masyarakat yang diambil oleh Belanda, juga perlu pembuktian.
“Tentang masalah tanah KAI kami dari ATR BPN sangat hati-hati dengan hal ini. Karena PT. KAI itu adalah BUMN yang juga milik pemerintah,” sebut Isman Yandri.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 98 peserta dari berbagai unsur masyarakat Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, termasuk beberapa Wali Nagari, Ketua KAN dan LKAAM.