Mentawai,Sumbar : PT. Alco Sejahtera Abadi yang mengerjakan proyek jalan di SP2 Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat diduga kuat menggunakan material ilegal galian C dalam proses pekerjaannya.
Ketua LSM Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi Provinsi Sumatera Barat Tuhowoloo Telaumbanua,S.IP (Delau) sangat geram melihat orang – orang yang tidak taat aturan pemerintah dan bukan hanya saja lingkungan yang dirusak tetapi juga merugikan negara karena tidak membayar retribusi daerah, sudah pasti merugikan PAD Mentawai.
Kepada awak media ini Delau mengatakan bahwa proyek tersebut telah menggunakan material galian C ilegal.
“Dan meminta kepada Kapolres Mentawai agar segera melakukan tindakan untuk stop pengambilan Galian C di Dusun Berkat Kecamatan Sipora Utara.
Karena sudah jelas PT. Alco Sejahtera Abadi tidak memiliki izin galian C dan ijin lingkungan dan dalam mengambil material telah merusak lingkungan,”terang delau.
Dan ini jelas bertentangan dengan Pasal 109 Undang-undang No.32 Tahun 2009 yang mengatur pidana izin lingkungan dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga miliyar rupiah).
Kami meminta kepada Kapolres Mentawai untuk segera mengambil tindakan karena melalui pemberitaan ini kami dari LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi memberikan laporan informasi kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk dapat segera menindaklanjuti ,”tutup delau…..Bersambung.( Redaksi)