Padang,Sumbar :
LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi gugat beberapa resort di pulau awera yang berada dalam kawasan hutan di Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat ke PN Padang.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup kepada awak media ini mengatakan bahwa benar telah mendaftarkan gugatan legal standing gugatan organisasi lingkungan hidup ke PN Padang dengan No Perkara : 132/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pdg.
Ada 6 buah resort di pulau awera kepulauan mentawai yang kita gugat yang diduga berada dalam kawasan hutan produksi tetap (HP) dalam melakukan usahanya yang diduga belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan di jakarta.
Yaitu Awera Resort, Toska Resort, Nasara Resort, Bilou Resort, Favela Resort, Dream Beach Resort Sebagai Tergugat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) dan Gubernur Sumatera Barat c/q Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Sebagai Turut Tergugat.
“Dan jadwal sidang perdananya pada hari senin tanggal 30 September 2024 pukul 10.Wib untuk para pihak agar hadir di Pengadilan Negeri Padang,”terang Soni
Ini sesuai dengan peta kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat SK 35 benar resort-resort yang melakukan usahanya saat ini di pulau masuk dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan.
Terpisah TUHOWOLOO TELAUMBANUA, S.IP Ketua Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan Sumbar mengatakan bahwa ada 66 buah resort dan penginapan di seluruh pulau mentawai dari data dinas kehutanan provinsi sumatera barat dan baru 6 resort yang ikut proses keterlanjuran ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Nantinya yang 66 resort dan penginapan tersebut semuanya juga akan kita gugat karena saat ini kita masih dalam proses pendataan,”ucapnya
“Tidak ada niat kami untuk mengganggu para pelaku usaha di pulau mentawai tapi kami hanya ingin agar pelaku usaha dalam melakukan usahanya bisa tertib adminitrasi agar dapat membantu PAD mentawai yang merupakan daerah tertingal sampai saat ini.
Dan juga agar keindahan yang ada di pulau mentawai ini dapat memberikan keuntungan kepada semua pihak baik pelaku usaha maupun pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Kami sebagai Organisasi Lingkungan Hidup juga di lindungi oleh undang-undang No.32 Pasal 66 Tahun 2009 yang mengatur hak tentang masyarakat yang memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata juga dikuatkan juga dengan Peraturan Menteri LHK No.10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup baik individu maupun kelompok dalam memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata”tegas delau…..Bersambung.(Team Redaksi)