
Sumbar24jam.com|Pessel-Kepolisian Resor (Polres) Pessel melalui Satuan Reserse Narkoba”Sapu Jagat” kembali berhasil menangkap seorang Residivis penyalahguna Narkoba. Sebelumnya tersangka JRP (30) ditangkap dalam kasus yang sama hanya beda jenis. Kali ini ia diamankan dengan barang bukti narkoba Sabu-sabu.
Tersangka JRP (30) tidak pernah kapok dengan kasus yang menimpanya pada tahun 2020 di Polresta Padang dan dihukum selama 8 tahun dan baru menjalani 4 tahun dengan status bebas bersyarat.
Tersangka JRP (30) ditangkap di Jalan Baru Pasar Baru Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Kamis 5/09/2024 Pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pessel Iptu Riki Yofrizal, S.H.,MH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap saudara JRP(30) berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran Jalan Baru Pasar Baru Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga terkait penyalahgunaan Narkoba.
“Iya benar tersangka JRP (30) kami tangkap pada hari Kamis (05/09/2024) dengan sejumlah barang bukti”, kata Iptu Riki Yofrizal, S.H.,MH
Iptu Riki Yofrizal, S.H.,MH juga mengatakan bahwa” Tersangka JRP(30) pada saat ditangkap di sekitar Jalan Baru Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang Lalu petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki menggunakan sepeda motor N Max dengan gerak gerik mencurigakan bolak balik di jalan baru sambil menelpon seseorang, kemudian Tim melakukan pengintaian dan terlihat sepeda motor tersangka berhenti di pinggir jalan dekat tembok / batu dan salah seorang (penumpang dibelakang) turun dari motor mengambil sesuatu benda dari bawah batu tersebut,Tim segera datang menghampiri mereka.”jelasnya
“terkejut atas kehadiran petugas tersangka berusaha melakukan perlawanan, Setelah beberapa saat bergulat dengan petugas,akhirnya berhasil mengamankan satu orang dari mereka yang bernama JRP (30) dan 1 (satu) orang lagi berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah Padang.”Tambahnya
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 13 (tiga belas) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu dalam plastik klip bening dibungkus dengan plastik kue merk Chocoopie.” terang Kasat Narkoba.
“Tersangka JRP (30) mengakui Ia dari Padang dan hendak mengambil barang tersebut dan rencana akan dijual di Padang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.”Tutupnya
Kasat Narkoba Polres Pessel Iptu Riki Yofrizal, S.H.,MH dan jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pessel demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kabupaten Pesisir Selatan bebas dari Narkoba.(Al)