Sumbar24jam.com|Pessel-Polsek lengayang berhasil meringkus R(25) terduga pengedar narkoba jenis sabu di Tepi jalan raya kampung kayu kalek Kenagarian Kambang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar.
Pelaku R(25) di tangkap Tim Polsek Lengayang di Tepi jalan raya kampung kayu kalek Kenagarian Kambang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Rabu 28/08/2024 sekitar pukul 17:20 Wib.
Kapolsek lengayang Iptu Faisal Safutra,SH.MH mengatakan kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang sudah sangat meresahkan sekali di di Tepi jalan raya kampung kayu kalek Kenagarian Kambang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan karena sering menjual dan menyalahgunakan narkotika jenis Shabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang marak nya transaksi narkoba di kecamatan Lengayang, kemudian Jajaran Polsek Lengayang di bawah Pimpinan Kapolsek Lengayang Iptu Faisal Safutra, S.H., M.H. bersama Wakapolsek Ipda Imbra, SH, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut”kata Kapolsek lengayang Iptu Faisal Safutra,SH.MH
Setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi terduga pelaku yang dicurigai menggunakan sepeda motor jenis Honda scoopy warna hitam BA 4635 SD dari arah Koto Baru menuju Kampung Kayu Kalek Nagari Kambang.
“Diduga pelaku berhenti di tepi jalan raya dengan gerak gerik yang mencurigakan, personel Polsek Lengayang langsung mengamankan pelaku R(25)
Sampai dirumah rumah pelaku R(25) Wakapolsek Ranah Pesisir Ipda Indra Dinata, S.H.langsung mendobrak pintu rumah bagian belakang tersangka dan dengan sigap langsung dikejar dan pelaku R(25)berhasil diamankan oleh Tim Polsek Ranah Pesisir.”jelasnya
“Saat penggeledahan tersangka disaksikan oleh kepala kampung dan ketua pemuda di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus paket kecil narkotika jenis shabu dalam plastik klip warna bening dalam kotak rokok merk camel yang disimpan didalam saku celananya sebelah kiri dan 1 (satu) unit handphone android merk oppo A18 warna glowing black yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba”tutupnya
Dihadapan Saksi Tersangka R(25) mengakui barang tersebut adalah miliknya Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Lengayang guna proses hukum lebih lanjut.(Al)