Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus dua orang pria yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian di Kantor Balaikota Lama Bukik Sibaluik pada 2023 silam.
Dua tersangka berinisial YS dan IE diringkus pihak kepolisian di dua tempat berbeda pada hari Senin (26/08) dini hari
Mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona menerangkan bahwa salah satu tersangka (YS) merupakan mantan anggota Sat Pol PP Kota Payakumbuh yang dulunya sempat bertugas di Kantor Pemerintahan Kota Payakumbunh tersebut.
” Betul salah satu tersangka merupakan mantan anggota Sat Pol PP Kota Payakumbuh, ” terang Kasat Reskrim.
Dikatakan AKP Doni Pramadona, YS sempat menghilang dan buron pasca melakukan aksinya, hingga akhirnya saat tim buser melakukan patroli tadi malam di sekitaran daerah Koto Nan IV mendapat informasi keberadaan YS di sekitaran SPBU Koto Nan IV. Tanpa menunggu waktu lama tim buser langsung menuju ke lokasi hingga menemukan dan menyergap YG sekira jam 00.30 Wib.
Saat di interograsi, YS mengaku kepada polisi tidak melakukan aksinya secara sendiri, dirinya di bantu oleh IE satu orang rekanya yang juga berdomisili di Kota Payakumbuh.
” Tim langsung melakukan pengejaran terhadap IE, IE kami tangkap saat berada di rumahnya yang berada di Kelurahan Limbukan pada subuh pagi sekira jam 05.30 Wib, ” ungkap Kasat Reskrim lagi.
Berdasarkan informasi yang di terima kedua tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil sejumlah barang-barang berharga yang ada di areal perkantoran itu. Menjual hasil jarahan tersebut untuk kemudian hasilnya di pergunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
Total kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 25.000.000,-. Dalam penangkapan tersebut Polisi menyita satu unit handphone merk Oppo A78 yang sebelumnya digadaikan oleh Tersangka ( YS ) disalah satu konter yang berada di daerah ngalau dan uang hasil pencurian digunakan untuk menebus handphone tersebut.