Mentawai:
LSM Anti Korupsi AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) www.ajaknews.com dan LSM LIDIKKASUS (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) www.lidikkasus.com bersama LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) www.ajar.or.id sorot proyek ratusan miliyar di pulau mentawai yang di diduga adanya dugaan penyelengwengan dan penyalahgunaan anggaran dalam proses pelaksanaan pekerjaanya.
Motani Hulu Sekertaris Jenderal LSM AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) mengatakan kepada awak media bahwa proyek Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) di Mentawai Tahun Anggaran 2022/2023 sangat mengecewakan. Pada awalnya masyarakat menyambut gembira dan optimis pembangunan akan rampung dan berkwalitas prima mengingat pelaksananya adalah perusahaan-perusahaan besar bahkan di antaranya ada perusahaan BUMN. namun apa yang terjadi, tidak seperti yang diharapkan masyarakat mentawai, Pelaksanaannya tidak sesuai spek alias abal-abal,”ungkapnya
“Benar ini hasil investigasi LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media selama ini menemukan bahwa material yang dipakai tidak sesuai apa yang dirangcang dari awal saat pelaksanaan pekerjaan.
Malah adanya penggunaan material lokal, terumbu karang, koral/pasir laut sebagai timbunan badan jalan. Penambangan material lokal telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan diduga kuat terindikasi korupsi, karena semestinya material urugan pilihan didatangkan dari luar kepulauan Mentawai bukan lokal.
Sebelumnya Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) telah menggugat salah satu perusahaan yang mensuplay material lokal kepada pelaksana proyek PJN karena melakukan penambangan tanpa izin lingkungan dan saat ini masih dalam proses persidangan di PN Padang dengan No Perkara 90/Pdt.G.Sus.LH/2024/PN Pdg,”terang tani
Berdasarkan data dari LPSE, ada empat proyek PJN yang sedang berjalan saat ini di Mentawai yaitu Penanganan Jalan Sioban (SIMP. LOGPON) – KATIET, nilai Kontrak Rp. 144.250.900.000,00 Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna (Pulau Siberut) nilai Kontrak Rp. 53.647.650.000,00, PENGGANTIAN JEMBATAN SAGITSI, CS, Nilai Kontrak Rp. 38.982.517.000,00, PENANGANAN JALAN DAN JEMBATAN TUA PEJAT – ROKOT – SIOBAN (SIMP. LOGPON), Nilai Kontrak Rp. 156.470.400.000,00.
“Intinya kami saat ini sedang mengumpulkan beberapa bukti terkait penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait maupun PPK hingga terjadinya permasalahan ini.
Dan kami juga akan segera menyurati dan berkordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di jakarta untuk segera dapat turun melakukan audit terhadap proyek ratusan miiyar di mentawai tersebut,”tutup tani….Bersambung.(Team Redaksi)