Sumbar24jam.com|Pessel-Tugas Polri yang tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2002 adalah penegakan hukum, memelihara Kamtibmas serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dapat diimplementasikan dalam sebuah tindakan cepat yang tertuang dalam sebuah program atau bijak bernama “Quick Respons”.
Pada hari Senin malam (19/08/2028) di Nagari Binjai Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan telah terjadi Pencurian dengan di Puskesri Nagari Binjai Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Selanjutnya Pemerintah Nagari Binjai melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BAB Tapan yang selanjutnya Petugas Unit Reskrim Polsek BAB Tapan dipimpin oleh kanit Reskrim Aipda Melki Mulawarman melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencari bukti dan saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Ditempat terpisah, Kapolsek BAB Tapan Iptu Aldius,SH.MH menjelaskan bahwa Kehadiran petugas di lapangan yang melakukan pengecekan TKP, pengumpulan bahan keterangan dan identifikasi permasalahan setidaknya telah memberikan rasa tenang terhadap korban.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek BAB Tapan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari titik terang siapa pelakunya.” Tutup Iptu Aldius,SH.MH.(Al)