Padang Panjang,Sumbar24jam.com – Penutupan taman wisata alam (TWA) ini meliputi objek wisata kolam pemandian serta sejumlah lokasi usaha masyarakat di sekitarnya itu, ditandai dengan pemasangan plang larangan beraktivitas di tiga titik representatif oleh tim gabungan BKSDA Sumbar, Polhut KLHK, Polres @padangpanjang.ig , Kodim Tanah Datar, Dewan Sumber Daya Air Sumbar, serta tokoh masyarakat setempat, Kamis (8/8/2024) kemarin.
Penutupan taman wisata alam tersebut yang diterbitkan dibeberapa media online serta yang dilansir dari media Haluan mengutip bahwa penutupan secara resmi atas kesepakatan dan ditanda tangani pihak pihak yang berkepentingan buat keselamatan semua unsur serta dikaji secara mendalam alasan penutupan wisata alam tersebut.
Menurut BKSDA pendirian plang bertuliskan dilarang pendirian bangunan Tampa izin tentu kita selalu memikirkan jangka panjang dampak yang akan ada serta menjaga ekosistem alam dan satwa liar yang mendiami kawasan tersebut.
“Kami lakukan pemasangan plang peringatan untuk tidak melakukan aktivitas. Penutupan kawasan ini merupakan bentuk mitigasi. Karena kawasan ini cukup berbahaya,” ujar Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto ke awak media.
Sedangkan Juru Bicara Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Sumbar, Tommy Adam, mengapresiasi keputusan BKSDA Sumbar yang telah menutup kawasan TWA Mega Mendung karena ini merupakan langkah tepat serta bermanfaat karena mengkaji sebab serta dampak bahaya jangka panjang yang kita lihat,karana aliran sungai dikawasan ini termasuk kawasan jalur lahar gunung merapi yang suatu saat kita waspadai itu terjadi.
Sesuai pasal 31 PP Nomor 28 Tahun 2011, penutupan TWA Mega Mendung harus dilakukan karena adanya suatu kondisi yang berpotensi mengancam kelestarian kawasan suaka alam, keselamatan pengunjung, serta kehidupan tumbuhan dan satwa.
Tomi mengatakan, dasar hukum itu menjadi dasar bagi BKSDA Sumbar untuk menutup TWA Mega Mendung.
“Tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) juga tengah mengkaji terkait peruntukan kawasan TWA Mega Mendung dengan kondisi banjir bandang dan galodo yang telah terjadi sebelumnya,” ucapnya.
Ia menerangkan, Tim EKF yang telah terbentuk terdiri dari akademisi, ahli, masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, serta unsur nagari setempat. Hasil dari kajian ini akan mengarah nantinya apakah status kawasan tetap menjadi TWA atau ditingkatkan menjadi cagar alam.
“Namun unsur pemerhati lingkungan berharap bahwa kawasan tersebut dapat ditingkatkan menjadi cagar alam, sehingga pemanfaatan untuk kegiatan manusia menjadi terbatas. Jadi, bisa meminimalisasi dampak bila terjadi bencana pada kemudian hari,” ujar.
Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar itu menerangkan, 07/08 lalu DSDA Sumbar telah melakukan sidang pleno ke-2 untuk menindaklanjuti rencana pembongkaran bangunan konstruksi baja yang diduga akan dibangun hotel di kawasan lembah Anai.
“Kemudian, kawasan di sepanjang Lembah Anai, mulai dari Cafe Ibumi sampai dengan Panorama Bukit Berbunga merupakan kawasan rawan bencana untuk tidak dimanfaatkan atau dibebaskan dari berbagai macam bangunan liar yang tidak berizin,” katanya.
Selanjutnya, BKSDA Sumbar tidak boleh mengakomodasi tumbuhnya bangunan komersil atau wisata di kawasan TWA Mega Mendung pada masa yang akan datang.
“Terakhir, DSDA Sumbar mengapresiasi langkah-langkah tegas yang dilakukan BKSDA Sumbar dan APH dalam menutup lokasi kawasan TWA Mega Mendung. Hal ini sejalan dalam upaya memitigasi bencana di kawasan tersebut,” ujarnya.
Ia menekankan, langkah tegas yang telah dilakukan BKSDA Sumbar harus segera direplikasi oleh Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar dalam penataan ulang kembali kawasan Lembah Anai.
“Khususnya terkait upaya pembongkaran bangunan konstruksi baja yang harus segera diagendakan dalam waktu dekat,” ujar Tommy mengakhiri.