Jakarta,Sumbar24jam.com – Banyaknya masyarakat Indonesia mengkonsumsi rokok,terutama dikalangan pelajar sekolah akhirnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP itu tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 berisi larangan terhadap warga untuk menjual rokok eceran per batang. Hal itu tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) poin c.
Pasal 434
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga.Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Aturan ini diberlakukan akan terhadap warga yang mana dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial (Medsos).
Dalam aturan ini, penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.
“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” demikian bunyi Pasal 436.
Saat ini masyarakat diimbau akan bahaya rokok terhadap kalangan generasi muda terutama kalangan pelajar rata rata perokok aktif maupun kalangan remaja putri juga diinbau akan bahaya rokok untuk dikonsumsi masa dini.