Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Keseriusan masyarakat harau menuju Harau mendunia sangat menganggu ekosistem hutan karna masih maraknya illegal logging yang berdampak merugikan masyarakat Nagari Harau pada umumnya dan Nagari Tarantang Kecamatan Harau pada khususnya.
Terpantau oleh masyarakat banyak tumpukan kayu balok/balak dan tidak diketahui tuan nya,ini sangat merugikan masyarakat banyak,kemungkinan besar ini sudah berjalan lama akan tetapi tidak diketahui oleh masyarakat siapa pemiliknya, para warga berasumsi penebangan hutan secara liar,itu lah yang menyebab kan beberapa banjir dan galodo beberapa tahun belakangan ini yang sering terjadi di Kecamatan Harau Nagari Tarantang dan juga terkena dampaknya,Selasa (30/7/2024).
Awak media investigasi lapangan melihat adanya pembalakan liar dikawasan hutan lindung wilayah Nagari Harau serta Kecamatan Harau ditemukan oleh masyarakat sekitar,kayu yang sudah berbentuk balok dengan ukuran panjang 3 meter sampai 4 meter dan beberapa batang yg belum di olah,
Kayu tersebut ditemukan masyarakat di wilayah hutan lindung Nagari Harau,marak nya aksi pembalakan liar di hutan lindung Nagari Harau mungkin udah berjalan sejak lama baru ini diketahui masyarakat banyak.karna tumpukan kayu yang sudah di balok-balok terdapat di pinggir jalan sai data Nagari Harau,kayu tersebut belum sempat di jual
Dalam tinjauan masyarakat dan media, di curigai ada nya ilegal logging dan penebangan liar di kawasan hutan tersebut kalau hujan ektrim pasti terjadi banjir.
Padahal menurut warga sekitar,hutan di sini sudah banyak yang gundul dan marak nya penebangan hutan liar dan ilegal logging di hutan kawasan nagari harau ini juga akan berdampak terjadinya banjir dan galodo,”ujarnya.
Menurut Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan.
Hingga berita diturunkan saat ini awak media serta LSM lingkungan hidup sumbar masih mencari tahu siapa pemilik kayu yang telah melakukan penebang hutan secara liar dikawasan Harau tersebut.(red*)