SUMBAR24JAM.COM – Perang Israel dan Palestina serta merebut tanah kekuasaan bangsa lain sudah melanggar Hak azasi manusia hal ini menjadi sorotan di sebuah persidangan Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) mengatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina merupakan perbuatan ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin.
Presiden ICJ Nawaf Salam menyatakan bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.Hal tersebut merupakan upaya paksa terhadap warga sipil negara Palestina untuk meninggalkan tanah kelahiran yang puluhan tahun mereka miliki.
“Israel wajib membayar ganti rugi atas kerusakan dan melakuan evakuasi bagi pemukim dari pemukiman yang ada,” ungkap Nawaf dikutip dari beberapa media International, Minggu (21/7/2024).
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel dalam reaksi cepatnya menolak pendapat tersebut dan menyebutnya sebagai “kesalah tidak berdasar” dan sepihak. Kementerian Luar Negeri Israel tetap pada pendirian mereka yang mengatakan bahwa penyelesaian di antara kedua belah pihak harus diselesaikan melalui negosiasi.
“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat tersebut “bersejarah” dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.
“Tidak ada bantuan. Tidak ada pendampingan. Tidak ada keterlibatan. Tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan…tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel,” kata utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag.
Kemenangan serta dukungan dari beberapa negara negara dunia itu merupakan bahwa kemerdekaan negara Palestina betul betul nyata serta segera untuk dipatuhi dan dilaksanakan sesuai aturan undang-undang Internasional.